Pemerintah Kecamatan Todanan Gelar Public Hearing Ranperda Kabupaten Blora

Forum Komunikasi Pemerintah Kecamatan (Forkompimcam) Todanan memaparkan rancangan peraturan daerah Kabupaten Blora dalam acara public hearing di gedung pertemuan Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Kamis (23/08/2018). (Foto: Octaviana WP) 

Blora, beritaglobal.net – Public Hearing? Mendengar istilah tersebut masihlah asing di telinga. Banyak masyarakat awam belum pernah mengikutinya. Public Hearing (dengar pendapat publik) merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Public Relation Division.

Tujuan dari public hearing adalah untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang.

Baca Juga:  HUT Ke-79 TNI AL: Gema Semangat Jalesveva Jayamahe di Geladak KRI Radjiman

Kali ini Kamis (23/08/2018), Pemerintahan Kecamatan Todanan adakan public hearing Ranperda (Rencana Peraturan Daerah) Kabupaten Blora. Hadir dalam acara ini adalah Anggota DPRD Dapil 4, Forkompincam, Kepala Desa (Kades), tokoh masyarakat, Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang pasar, tokoh agama, Sekretaris Dewan (Sekwan), Unit Pelayanan Teknis (UPT) TK/SD Kecamatan Todanan.

Menurut Kiswoyo selaku Camat Todanan kepada beritaglobal.net, Kamis (23/08/2018), kegiatan public hearing Ranperda ini diharapkan memunculkan rencana kebijakan atau aturan yang dibuat, tersosialisasikan dan terkomunikasikan dengan baik dan efektif.

Baca Juga:  Kurang Dari Jam! Polres Gresik Tangkap Duo Maling Motor dan Kembalikan Barang Curian ke Pemiliknya

“Disinilah, fungsi komunikasi publik (kehumasan) yang merupakan bagian dari fungsi dengar pendapat antar masyarakat dan lembaga terkait sangat penting, serta penyebarluasan informasi searah kepada masyarakat khususnya warga Todanan,” tutur Kiswoyo kepada beritaglobal.net.

Lebih lanjut Camat Todanan mengungkapkan, “Kegiatan public hearing ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya rasa memiliki dari public, dan mendapatkan hasil positif lainnya adalah bahwa kegiatan ini nyata – nyata dapat mendorong peningkatan kerjasama kemitraan dengan masyarakat Todananan semua,” imbuh Kiswoyo.

Baca Juga:  Tegaskan Netralitas, Pemkot Madiun Deklarasikan Sikap ASN Jelang Pilkada 2024

Public Hearing atau kegiatan dengar pendapat publik ini merupakan langkah penting dan strategis dalam rangka menyukseskan kebijakan dan aturan yang akan digulirkan.

“Dan yang terpenting, perlu terus memanfaatkan respon positif, peluang kerjasama kemitraan ke depan, serta semangat keterbukaan dan kebersamaan, serta Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Ranperda Pendidikan Agama. Diharapkan ranperda yg nantinya diputuskan jadi perda benar2 dapat diterapkan di masyarakat dan tidak menjadi beban mereka,maka dilaksanakan kegiatan Public Hearing ini,” tegas Kiswoyo. (Oktaviana WP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!