Pengungkapan Kasus Bayi Dibuang di Bratang Gede: Pasangan Hubungan Gelap Berhasil Diringkus
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pembuang bayi perempuan yang ditemukan di Bratang Gede Gang 2 pada Selasa, 16 Juli 2024. Kedua tersangka adalah M.H dan pasangannya, N.A, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko, mengungkapkan bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap kedua tersangka. “Informasi awal kami dapat dari Command Center Surabaya terkait penemuan seorang bayi perempuan di salah satu rumah warga di wilayah Bratang Gede Gang II/14-a, Surabaya,” ujarnya pada Selasa (23/7).
Saat penemuan bayi tersebut, petugas Polsek Wonokromo bersama instansi terkait seperti Puskesmas, Kelurahan, Dinas Sosial, dan Unit TPA segera mendatangi TKP untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Haji Sukolilo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat,” terang Kompol Dwi Jatmiko.
Dalam proses penyelidikan, sempat terjadi polemik terkait siapa yang bertanggung jawab merawat bayi tersebut. “Saat itu fokus utama kami adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” tutur Kompol Dwi. Ia menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka yakni M.H dan pasangannya, N.A, diamankan di Polsek Wonokromo beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh M.H saat membawa bayi tersebut. Kompol Dwi menambahkan bahwa motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi dan rasa malu akibat memiliki anak sebelum menikah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP. (*)
Tinggalkan Balasan