Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional FP, Sita 84 Kg Sabu dan 2.100 Butir Ekstasi
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah ABM (35), warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, serta YDS (22), warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM adalah 41 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru. Sementara itu, dari tersangka YDS, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti berupa 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 43 kg.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23 Juli 2024), “Dari dua tersangka yang kita amankan ini, terdapat barang bukti yang disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir ekstasi.”
Kapolda Jatim juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar. Sedangkan tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo dengan tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur,” ujar Kapolda Jatim.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan senilai 85 milyar rupiah. Jika dikonversikan dengan jiwa manusia, bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” tutup Kapolda Jatim. (*)
Tinggalkan Balasan