Satnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam 22 Hari, 25 Tersangka Ditangkap

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG  | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap 16 kasus selama operasi yang berlangsung selama 22 hari, dari 26 Februari hingga 19 Maret 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan, termasuk residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025 namun kembali beraksi.

Rincian Kasus dan Barang Bukti yang Diamankan

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers pada Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa dari 16 kasus yang terungkap, 11 di antaranya merupakan kasus narkotika, 3 kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya), dan 2 kasus terkait minuman keras ilegal.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan 25 tersangka yang terdiri atas 22 laki-laki dan 3 perempuan. Beberapa di antaranya merupakan residivis, bahkan ada yang baru keluar dari lapas pada Januari 2025 namun kembali tertangkap pada Februari 2025,” ujar AKBP Taat.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Ungkap Jaringan Peredaran Pil Double L, Amankan 38 Ribu Butir Obat Terlarang dan Tiga Pelaku Diamankan 

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Sabu seberat 119,86 gram

Pil double L sebanyak 25.740 butir

384 botol minuman keras jenis arak Bali (ukuran 600 ml)

Beberapa alat pendukung seperti handphone, pipet, bong, timbangan digital, serta uang tunai hasil transaksi narkoba.

Sebaran Lokasi dan Modus Operandi

Kapolres Tulungagung juga menjelaskan bahwa kasus-kasus ini tersebar di berbagai kecamatan, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Tulungagung Kota (4 TKP), diikuti Kedungwaru dan Boyolangu (masing-masing 3 TKP), Kalidawir (2 TKP), serta Ngantru, Gondang, dan Rejotangan masing-masing 1 TKP.

“Sebagian besar lokasi kejadian berada di permukiman dan rumah kos. Modus operandinya adalah sistem ranjau, di mana pelaku menerima narkoba dari bandar, membagi dalam paket kecil, lalu menunggu instruksi untuk menaruh barang di tempat tertentu yang sudah disepakati dengan pembeli,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Generasi Sehat, Pemkab Sidoarjo Bersama Gubernur Terpilih Tinjau Program Makan Bergizi Gratis

Para pelaku melakukan aksi ini dengan berbagai motif, termasuk keuntungan finansial, akses lebih mudah untuk mengonsumsi narkoba tanpa harus membeli, serta faktor ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pesan Kapolres untuk Masyarakat

AKBP Taat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan meminta peran aktif orang tua, pendidik, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap semua pihak bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Mari kita jaga lingkungan kita agar bebas dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Sanksi Hukum yang Diterapkan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kasus yang menjerat mereka, di antaranya:

Kasus sabu: Pasal 114 sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus obat keras berbahaya (okerbaya): Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus minuman keras ilegal: Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan memastikan wilayahnya tetap aman dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!