Seorang Remaja di Semarang Ditangkap Karena Terlibat Penganiayaan Pedagang, Polisi Dalami Dugaan Premanisme

Laporan: Andy S

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM  –  Seorang remaja berusia 14 tahun, yang diidentifikasi sebagai MCA, ditangkap karena menebas seorang pedagang di Tlogosari, Semarang, pada Jumat malam. Peristiwa itu terjadi setelah terjadi perselisihan mengenai dugaan upaya uang kemanan.

Korban yang diketahui bernama AT (45), seorang pedagang eceran bensin, mengalami luka parah setelah dibacok dengan parang oleh MCA. Menurut Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina, penyerangan tersebut terjadi menyusul adu mulut antara MCA dan Candra (orangtua) dari MCA, dan penjual pempek.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Semarang Bersama Dirbinmas Polda Jateng Tetapkan Pasar Suruh Sebagai Pasar Tangguh Nusantara Candi Polres Semarang 2020

Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang tajam sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian kepadal, kata Kompol Dina.

Pertengkaran bermula saat MCA dan Candra (41), meminta uang keamanan kepada penjual pempek. Saat AT mendekat untuk turun tangan, dia malah adu mulut dengan Candra.

“Saat korban dan Candra sedang adu mulut, MCA sengaja pulang ke rumah untuk mengambil parang dan langsung menyerang korban,” kata Kapolsek Pedurungn, Kompol Dina, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin siang (21/10/2024).

Baca Juga:  ABK Kapal "Tiga Putri" Hilang di Perairan Bondo, Tim SAR Dikerahkan

Dina menjelaskan, MCA menghampiri korban dari sisi kiri dan mengayunkan parang sebanyak satu kali hingga mengenai kepala korban. Korban mampu menangkis dengan kursi plastik.

MCA dalam pengakuannya sebelum kronologis kejadian, mengaku disuruh orang tuanya untuk menjaga keamanan kawasan tersebut. “Ayah saya menyuruh saya menjaga keamanan dan meminta uang keamanan sebesar 100.000 Rupiah kepada penjual pempek,” kata MCA kepada media.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan penolakan daripenjual, MCA Pulang “ setelah saya minta, kata pedang empek-empek tersebut suruh bilang ke AT (Korban), terus saya pulang bilang ke bapak”

Baca Juga:  Jasad Lengkap Korban Mutilasi Blitar Dimakamkan Bersama, Keluarga: “Alhamdulillah, Kini Sudah Utuh”, Terima Kasih Kepolisian 

Atas perbuatannya, MCA terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penyerangan. Barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian antara lain parang, sepeda motor MCA (Kawasaki KZR bernomor polisi H 2039 HRH), dan kaos kuning berlumuran darah.

Kasus ini menyoroti tindakan kekerasan dan premanisme yang terjadi di wilayah tersebut, dan pihak berwenang sedang menyelidiki dugaan peran orang tua dalam insiden tersebut. Investigasi sedang berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan terus dinformasikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!