Terekam Jernih, Terjerat Pasti: Pembobol Toko Spesialis Dibekuk Polsek Kenjeran
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial MR (41), warga Sidotopo Jaya, Surabaya, tak bisa lagi mengelak ketika wajahnya terekam jelas oleh kamera pengawas saat membobol sebuah toko kelontong. Berkat rekaman CCTV tersebut, jajaran Polsek Kenjeran berhasil meringkusnya di kediamannya pada 19 April 2025.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, dalam keterangan resmi, Senin (22/4/2025), menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 7 April 2025, di toko kelontong milik warga Madura yang berlokasi di Jalan Kyai Tambak Deres, Surabaya.
“Modus operandi pelaku sangat terencana. Mereka menggunakan mobil pribadi jenis Honda Mobilio untuk berkeliling mencari target. Saat menemukan toko yang tutup dan hanya digembok rolling door-nya, pelaku MR turun dan memotong gembok menggunakan gunting besi,” ujar Suroto.
Tak sendirian, MR beraksi bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dari dalam toko, mereka menggasak 60 slop rokok berbagai merek, 15 kilogram telur, serta satu kardus minuman kopi instan. Usai beraksi, ketiganya langsung melarikan diri.
Keesokan harinya, pemilik toko terkejut mendapati tokonya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang dagangan raib. Ia pun segera melapor ke Polsek Kenjeran. Penyidik yang bergerak cepat langsung memeriksa CCTV toko dan mendapati sosok MR terlihat jelas di dalam rekaman.
“Berdasarkan bukti visual itu, kami telusuri identitas pelaku. Kami berhasil menangkap MR di rumahnya dan mengamankan mobil serta gunting besi yang digunakan saat beraksi,” ungkap Suroto.
Tak berhenti di satu kasus, penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa MR juga terlibat dalam dua aksi pembobolan lain, yaitu di sebuah apotek di Karangpilang dan sebuah toko sepeda di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Saat ini, pihak Polsek Kenjeran tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mengembangkan kasus dan memburu dua rekan MR yang masih buron.
Suroto mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dengan memperkuat sistem keamanan. “CCTV yang aktif dan berkualitas sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini. Ini menjadi bukti nyata,” tegasnya.
MR kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Tinggalkan Balasan