Hari Anak Nasional Jadi Titik Balik: Kanwil Ditjenpas Jateng Beri Remisi untuk Puluhan Anak

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan kado istimewa berupa remisi atau pengurangan masa pidana kepada 72 Anak Binaan yang tersebar di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah tersebut. Pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, dalam keterangannya menegaskan bahwa remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan sebuah bentuk penghargaan negara terhadap perilaku baik dan progres positif yang ditunjukkan oleh para Anak Binaan selama menjalani masa pembinaan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Situbondo Gelar Aksi Sosial: Ratusan Paket Makanan Dibagikan ke Sopir dan Pekerja Jalanan

“Kami berharap pengurangan masa pidana ini menjadi dorongan moral bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik. Hari Anak Nasional adalah momentum reflektif yang pas untuk menanamkan semangat baru dalam proses pembinaan mereka,” ujar Mardi Santoso.

Dari 72 Anak Binaan yang mendapatkan remisi, 71 orang berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo, sementara 1 orang lainnya berasal dari Rutan Kelas IIB Blora. Remisi yang diberikan bervariasi, antara 1 hingga 3 bulan, disesuaikan dengan hasil verifikasi administratif dan substantif masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah koordinasi Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.

Baca Juga:  Siswa SMPIT Nurul Islam Tengaran Raih Emas di OPSI Nasional 2024 Berkat Penelitian Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga

Pemberian remisi ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-900 tertanggal 3 Juni 2025, sebagai bagian dari kebijakan nasional yang mendukung penerapan sistem restorative justice di lingkungan pemasyarakatan, khususnya bagi anak.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, namun juga wujud nyata dari pendekatan pemasyarakatan yang humanis, memulihkan, dan berpihak pada masa depan anak. Ini adalah bentuk penguatan terhadap sistem keadilan restoratif yang kita jalankan,” lanjut Mardi.

Kebahagiaan pun terpancar dari wajah para penerima remisi. Salah satunya adalah Anak Binaan berinisial A, yang mengaku sangat bersyukur atas kesempatan tersebut.

“Saya sangat senang dan bersyukur mendapat remisi di Hari Anak Nasional ini. Terima kasih kepada semua petugas yang telah membimbing kami. Remisi ini menjadi semangat baru bagi saya untuk menjadi lebih baik ke depan,” ucapnya dengan mata berbinar.

Baca Juga:  Tanggap, Cepat, dan Rahasia: Polres Pasuruan Optimalkan Layanan 110 untuk Warga

Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap bahwa program remisi khusus seperti ini dapat memperkuat semangat rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para Anak Binaan, sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan dalam membina generasi muda agar kembali menjadi bagian utuh dan positif di tengah masyarakat.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan masa depan anak-anak yang pernah tersesat, agar tetap memiliki harapan, kesempatan kedua, dan hak untuk kembali bermimpi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!