Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Lainnya
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penggunaan deepfake yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pelaku, seorang pria berinisial AMA (29), ditangkap di kediamannya di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memalsukan wajah dan suara tokoh-tokoh tersebut dalam sebuah video. Video deepfake itu disebarkan melalui media sosial untuk menjaring korban.
“Isi kontennya menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, lengkap dengan nomor WhatsApp yang dikendalikan oleh tersangka,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).
Tersangka AMA meminta calon korban yang menghubungi nomor WhatsApp tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan. Namun, proses pendaftaran ini disertai dengan permintaan transfer sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi.
“Setelah korban mentransfer uang, tersangka terus menjanjikan pencairan dana hingga korban mentransfer kembali, meski bantuan itu sebenarnya tidak pernah ada,” ungkap Himawan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2020 hingga 16 Januari 2025, dengan total korban mencapai 11 orang. Kerugian dari kasus ini berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per korban.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa AMA tidak bekerja sendiri. Polisi saat ini tengah memburu satu tersangka lain berinisial FA, yang diduga sebagai bagian dari sindikat kejahatan ini.
“Ini adalah jaringan penipuan digital berbasis deepfake. Kami tidak akan berhenti sampai semua anggota sindikat ditangkap,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Tersangka AMA dijerat dengan pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, AMA juga dikenakan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan teknologi canggih. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran bantuan melalui media sosial yang tidak memiliki dasar resmi. (Yuanta).
Tinggalkan Balasan