Debcollektor Kembali Berulah, Nasabah Diduga Jadi Korban Pemerasan
![]() |
Kwitansi bukti pembayaran. |
Salatiga,beritaglobal.net – Debcolletor kembali membikin ulah, kali ini menimpa salah satu nasabah di sebuah lembaga pembiayaan di Semarang. Korban/Nasabah yang berinisial EK warga Salatiga menjadi korban pemerasan oleh oknum debcollektor, belum lama ini.
Kepada beritaglobal.net, EK mengatakan, pemerasan yang menimpa dirinya bermula pada saat EK telat membayar cicilan mobil yang ia beli dengan meggunakan jasa pembiayaan. Ia mengalami kerugian jutaan rupiah karena di minta uang untuk biaya penanganan yang tidak di sebutka dengan jelas keperuntukanya.
“Saya sebenarnya rutin membayar angsuran mas, tapi gara-gara uang angsuran yang saya titipkan kepada salah satu dc tidak di setorkan, sehingga jadi nunggak,”terangnya.
Terpisah, Presiden Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sidak Agus Subekti Amd, Menyayangkan masih adanya ulah para debcollektor yang semena mena mena terhadap konsumennya. Terkhusus di wilayah Kota Salatiga, para tukang tagih (DC) masih dengan leluasa berbuat arogan.
“EK telah mengadu ke lembaga kita dan kita sudah siapkan untuk mendampinginya. Karena ini sudah masuk kategori penipuan dan pemerasan. Oknum DC menakuti nasabah kalau tidak mau membayar uang jasa unitnya akan di tarik,”kata Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Kalau saja pihak jasa pembiayaan menerapkan ketentuan yang di terapkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
“Saat ini masih banyak jasa Pembiayaan yang tidak mengindahkan edaran BI, terkadang tanpa DP pun di acc dalam proses kredit, sehingga akan jadi masalah di kemudian hari, dan endingnya konsumen yang di rugikan,”jelas Agus.
Selain BI, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fedusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fedusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fedusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fedusia tersebut, jadi sebenarnya setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Namun apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini,”ungkapnya.
Tapi hingga saat ini masih banyak leasing yang tidak mendaftarkan setiap proses kredit.(Sus/Dodo)
Tinggalkan Balasan