Dialog Publik Bahas UU Kejaksaan, Tegaskan Pentingnya Pembagian Kewenangan untuk Hindari Absolutisme Kekuasaan

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Diponegoro menyelenggarakan Dialog Publik bertema “Undang-Undang Kejaksaan: Penegakan Keadilan hingga Integritas Lembaga”, pada Jumat, 14 Februari 2025 di Penake Cafe, Tembalang, Kota Semarang. Kegiatan ini dihadiri 35 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan aktivis pemuda.

Tiga narasumber dari kalangan akademisi dan tokoh muda dihadirkan dalam forum ini, yaitu Prof. Dr. Lita Tesya ALW, S.H., M.Hum. (Ahli Hukum Tata Negara UNDIP), Aista Wisnu Putra, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana UNDIP), serta Fawwaz Arif Al Jabar, S.E., M.M. (Wakil Ketua KNP Jateng).

Diskusi berlangsung kritis dan reflektif terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang dinilai memberikan perluasan kewenangan signifikan kepada institusi kejaksaan. Salah satu isu yang mengemuka adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kos di Sidoarjo, Pria Asal Tulungagung Diringkus dengan 16 Paket Sabu

Dalam diskusi, mengemuka pandangan bahwa fungsi penyidikan semestinya tetap berada di ranah kepolisian. Kepolisian sebagai lembaga yang memiliki struktur, sistem pelatihan, dan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, dinilai paling siap dan profesional dalam menjalankan fungsi penyidikan sesuai prinsip-prinsip due process of law. Penegasan ini menjadi penting dalam menjaga agar sistem peradilan pidana tetap berjalan seimbang, transparan, dan akuntabel.

Pentingnya pembagian peran antara kejaksaan dan kepolisian juga disoroti sebagai upaya mencegah terjadinya abuse of power dan konsentrasi kekuasaan dalam satu institusi. Dalam konteks ini, posisi Polri sangat strategis untuk menjaga prinsip checks and balances, serta menjamin proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Beraksi Cepat, Salurkan Bantuan dan Dirikan Posko untuk Korban Banjir

Adapun hasil dan rekomendasi yang dihasilkan dari dialog publik tersebut sebagai berikut:

1. Dialog publik bertujuan untuk mengkritisi UU Kejaksaan secara lebih mendalam, termasuk dalam konteks sosial dan perubahan paradigma hukum.

2. Perlu adanya perhatian terhadap perkembangan masyarakat, asas-asas hukum, dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelum membentuk peraturan.

3. Kewenangan jaksa harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian karena adanya hak imunitas dan potensi penyalahgunaan.

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro, Kini Pelaku Diamankan Polisi 

4. Jaksa perlu diawasi secara ketat dan berkala untuk menjaga integritas lembaga.

5. RUU Kejaksaan memuat perluasan kewenangan, termasuk fungsi penyidikan, pelengkapan berkas, penggunaan senjata api, dan penyadapan, yang berpotensi tumpang tindih dengan tugas kepolisian.

6. Ditekankan bahwa pembagian kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian harus tetap dijaga untuk menghindari konsentrasi kekuasaan.

7. Diperlukan kajian ulang melalui mekanisme judicial review untuk memastikan RUU Kejaksaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila secara formil dan materiil.

8. Perlu adanya upaya pencerdasan hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari pengawalan demokrasi. (Ads)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!