Gubernur Jateng Sepakat Dengan Rencana Pemangkasan Jenjang Jabatan PNS

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: dok. Humas Setda Provinsi Jateng)

Semarang, beritaglobal.net – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sepakat dengan Presiden Joko Widodo yang hendak memangkas jenjang jabatan pegawai negeri sipil (PNS). Ganjar menilai pemangkasan tersebut akan membuat kinerja ASN menjadi lebih efisien.

Berdasar release diterima beritaglobal.net, dikatakan oleh Ganjar, pemangkasan sistem kepangkatan PNS sebenarnya sudah diatur dalam Undang – Undang Aparatur Sipil Negara. Sehingga, UU tersebut cukup dijalankan untuk memangkas jenjang kepangkatan ASN.

Baca Juga:  Wujudkan Kota Salatiga Zero Knalpot Brong, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Salatiga

“Tinggal didorong saja. Dalam kasus di Jateng, kalau bicara eselonering, antara Kepala Dinas, Kepala Biro, dan Badan sama saja. Karena dia dalam golongan yang sama,” ungkapnya, Rabu (23/10/2019).

Ganjar mengakui pemangkasan jenjang kepangkatan tersebut bakal mengubah mental para PNS. Di sinilah peran Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI Tjahjo Kumolo untuk melakukan reformasi birokrasi.

Baca Juga:  Muh Haris: Keanggotaan Indonesia di BRICS Dorong Investasi Hijau dan Transformasi Energi

“Yang tidak siap adalah mental orang yang pakai paradigma eselonering dulu. Umpamanya 2A atau 2B. Peran Mendagri dan Menpan RB tugasnya tinggal eksekusi saja,” beber Gubernur.

Menurut Ganjar, UU ASN sejatinya sudah bisa diberlakukan termasuk tentang kepangkatan eselon. Jadi, pembagian kerja PNS sebagai administratur, supervisor, pejabat tinggi pratama, dan pejabat tinggi utama tinggal dilaksanakan berdasarkan UU ASN.

Baca Juga:  Kurang dari 24 jam Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Gresik Satu Tersangka Diamankan

“Tinggal ditegaskan saja untuk melaksanakan UU ASN yang ada. Selesai,” ujar mantan anggota DPR RI ini.

Terlebih, menurut Ganjar, sudah ada lembaga di tanah air yang menerapkan sistem eselon yang diinginkan Presiden Jokowi. Jadi hal tersebut sangat mungkin untuk direalisasikan kepada seluruh ASN.

“Kalau tidak salah di KPK sudah melaksanakan itu. Sehingga apa yang disampaikan Presiden tinggal dilaksakan seluruhnya sampai tingkat bawah,” tandasnya. (Agus S/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!