Karena Tidak Suka Konvoi Motor, Tiga Pemuda Inap di Hotel Prodeo
Purbalingga, beritaglobal.net – Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus yaitu pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga, Rabu (24/07/2019) siang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto yang memimpin konferensi pers menyampaikan bahwa kasus pertama yang kita ungkap yaitu pengeroyokan terjadi pada Selasa (2/07/2019) di jalan raya Dusun Karanggude, Desa Sumampir, Kecamatan Rembang.
Dalam release diterima beritaglobal.net, disebutkan bahwa korban yaitu Redi Purwanto (26) warga Desa Sumampir RT 8 RW 2, Kecamatan Rembang. Sedangkan pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang yaitu Muhamad Husen (26), Iwan Septianto (21) dan Sedyo Cahyo (23). Ketiganya warga Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, PurbaIingga.
“Para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban karena tidak suka dengan tingkah korban menegur saat konvoi kendaraan usai pertandingan sepak bola. Akibatnya korban dipukuli tiga orang pelaku hingga mengalami luka lebam pada kepala dan wajahnya,” jelasnya.
Tiga orang tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada mereka kita kenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ditambahkan Wakapolres untuk kasus kedua yang diungkap yaitu penganiayaan. Korban kasus pengeroyokan kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Hal itu karena setelah dikeroyok tiga orang, tidak berselang lama korban membalas pemukulan terhadap salah satu pelaku.
“Tindakan itu dilakukan saat sedang dilakukan mediasi penyelesaian permasalahan oleh pemerintahan desa. Korban pengeroyokan bernama Redi memukul Muhamad Husen salah satu pelaku pengeroyokan menggunakan kunci sepeda motor,” kata Wakapolres.
Akibat pemukulan tersebut, Husen mengalami luka pada bawah mata. Luka diakibatkan terkena pukulan kunci sepeda motor yang diselipkan di tangan pelaku. Akibat peristiwa tersebut, Husen berbalik melaporkan kejadian pemukulan setelah dilakukan visum dokter.
Dijelaskan Wakapolres untuk kasus penganiayaan, tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal hingga 5 tahun. (Agus S/HMS)
Tinggalkan Balasan