Melalui Kuasa Hukum, Benny Tjokro Meminta BPK RI dan Kejagung Periksa Manajer Investasi pada Kasus Jiwasraya

Muchtar Arifin selaku Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro saat menyampaikan isi surat permintaan kliennya agar BPK RI dan Kejagung melakukan pemeriksaan atas pembelian saham di PT. Asuransi Jiwasraya periode 2006 – 2016 di Resto Papa Ron’s, Senayan, Jakarta Selatan. (Foto: dok. istimewa/Faris)  

Jakarta, beritaglobal.net – Tersangka kasus dugaan tindak
pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau yang akrab
dipanggil Benny Tjokro (Bentjok), kembali bersuara. Bentjok, meminta Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung),
memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh PT. Asuransi
Jiwasraya periode 2006 – 2016.
Dirinya menyakini, pada periode tersebut sudah terjadi
transaksi pembelian saham yang kelak merugikan pihak Jiwasraya. Transaksi
pembelian itu terjadi baik secara langsung oleh Jiwasraya maupun secara tidak
langsung melalui sejumlah manajer investasi. Beni meminta, BPK jangan
memaksakan audit bila belum tuntas memeriksa transaksi pembelian saham yang
menjadi portofolio Jiwasraya periode 2006 – 2016. Selain itu, Bentjok juga
mengingatkan BPK dan Kejagung jangan asal merampas aset PT. Hanson
International Tbk (MYRX).
Dia mengingatkan, Hanson merupakan perusahaan publik. Jangan
sampai aset Hanson dirampas guna menutup kesalahan yang dilakukan pihak lain,
kata Bentjok melalui kuasa hukumnya Muchtar Arifin, Kamis pekan lalu.
“Dia (Bentjok), tidak terima dijadikan tumbal dan
sangat sedih Hexana (Direktur Utama Jiwasraya) menyatakan bahwa pak Benny
merugikan Jiwasraya sebesar Rp 13 triliun,” tutur Muchtar Arifin, kepada
awak media, Senin (24/02/2020) di Resto Papa Ron’s, Senayan, Jakarta Selatan.
Melalui Muchtar, Bentjok menyampaikan, “Tolong BPKRI
dan Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer manajer
investasi tahun 2006 – 2016. Siapa aja yang buat lubang awal Jiwasraya. BPK RI
tolong jangan memaksakan audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006 –
2016. Jangan demi gengsi pimpinan BPK RI & Kejagung mengorbankan pihak lain
(perusahaan publik) seperti Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lubang
yang dibuat pihak lain di Jiwasraya,” katanya.
Ditambahkan Muchtar, terkait saham – saham yang menjadi
portofolio Jiwasraya, sejumlah berkas di website perusahaan asuransi ini masih
menyajikannya. Misalnya laporan keuangan tahunan Jiwasraya 2012. Pada dokumen
ini, disebutkan sejumlah nama saham yang menjadi portofolio Jiwasraya,
diantaranya saham – saham sejumlah perusahaan sebagai berikut :
1. PT. Trada Maritime Tbk (TRAM)
2. PT. Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)
3. PT. Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
4. PT. Visi Media Asia Tbk (VIVA)
5. PT. Benakat Petroleum Tbk (BIPI)
6. PT. Kertas Basuki Rahmat Tbk (KBRI).
Dijelaskan Bentjok dalam suratnya melalui kuasa hukum, bila PT.
Trada Maritime Tbk (TRAM) kini sudah berganti nama menjadi PT. Trada Alam
Minera Tbk. Perusahaan ini dikuasai oleh tersangka kasus Jiwasraya lainnya,
yakni Heru Hidayat. Demikian juga PT. Benakat Petroleum Tbk., kini sudah
berganti nama menjadi PT. Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk.
Benny Tjokro yang memiliki PT. Hansen Internasional ditahan
di Penjara Kuningan, Jawa Barat. Selama di tahanan Beni sudah membuat 2 kali
catatan. Pertama, Benny mengutarakan agar Manajer Investasi dan Perusahaan
Reksadana diperiksa seluruhnya oleh BPK. Kedua, Benny meminta untuk segera
dibuka kasus Jiwasraya yang sudah terjadi sejak tahun 2006 silam.
“Kenapa Saudara Benny yang dijadikan ‘Tumbal’ untuk
Kasus Jiwasraya ini, karena Saudara Benny yang memiliki Nilai Saham paling
besar,” tegas Muchtar Arifin selaku Kuasa Hukum Benny Tjokro. (*)
Ditulis oleh : Faris Fariansyah, S.E./Syafrudin Budiman,
S.I.P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!