Pasangan Sejoli Berhasil diamankan Polres Batu, Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang
Laporan: Ninis Indrawati
KOTA BATU | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang menghebohkan Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni RN (35 tahun), seorang ibu rumah tangga dengan status janda beranak satu, dan BA (32 tahun), seorang pria lajang.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.
“Awalnya, pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan,” ujar AKBP Andi saat menggelar konferensi pers pada Selasa (23/7). Setelah kabar tersebut disampaikan kepada BA, keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan karena merasa malu hamil di luar nikah.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisial TR untuk membeli obat melalui platform online seharga Rp1,6 juta guna menggugurkan kandungannya. Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak empat butir setiap tiga jam sekali hingga habis 12 butir.
“Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,” lanjut AKBP Andi.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menambahkan bahwa kasus aborsi ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga. Dalam laporan tersebut, warga melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.
“Saat kami cek, kami menemukan bekas galian yang dilakukan oleh tersangka BA,” ujar AKP Rudi. Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku bahwa ia telah mengubur jasad janin hasil hubungan gelapnya dengan RN.
“Kami melakukan ekshumasi dan hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan dikubur dengan terbungkus kain warna putih,” kata AKP Rudi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan terhadap anak. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum. (*)
Tinggalkan Balasan