Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Penyalahgunaan Dana Desa, Dikawal Tiga Lembaga Negara

Foto Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan
Penggunaan Dana Desa

Ungaran, BeritaGlobal.net – Sejak tahun 2015 lalu, pemerintah pusat telah menggulirkan anggaran pembangunan untuk setiap desa sebesar 1 milyar rupiah per tahunnya.  Hal ini diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa dan Desa Mempunyai Otoritas Penuh Terkait Penggunaannya.

Hari Selasa (24/10), sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB, bertempat di gedung Condrowulan Polres Semarang, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi pendampingan dan pengawasan dana desa oleh Bhabinkamtibmas Polres Semarang.

Baca Juga:  Cipta Kondisi Kawasan Polsek Jambu, Dalam Menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Semarang, Kabag Ops. Polres Semarang, Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Kasat Reskrim Polres Semarang, KBO Intelkam Polres Semarang, Kapolsek di jajaran Polres Semarang, anggota Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Semarang sebanyak 134 personel.

Berdasar informasi yang dihimpun BeritaGlobal.net dari Kepala Bapermasdes Kabupaten Semarang, Drs. Y. Bambang Trihardjono, M.M., menjelaskan bahwa “nantinya, dana desa akan ditingkatkan dari 1 milyar rupiah per tahun anggaran, menjadi 2 milyar rupiah per tahun anggaran. Bagi desa yang tidak bisa menyerap dana tersebut secara keseluruhan, maka sisanya akan dikembalikan ke pemerintah pusat.” Ditambahkan lagi, “saat ini sudah ada laporan kepolisian, bahwa telah ditangkap 900 orang oknum kepala desa, karena penyalahgunaan, penyelewengan dan penyimpangan penggunaan dana desa di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolri Kirim Tim Supervisi Bareskrim untuk Tuntaskan Kasus Kematian Anak di Sumbar

Dengan adanya peningkatan dana desa, diharapkan pembangunan di desa, dengan menggunakan dana desa, tidak boleh di sub kan ke pihak ke 3, sehingga pembangunan murni dikelola oleh desa itu sendiri.

Dalam keterangan terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang menjelaskan, “MoU antara POLRI dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Mendagri, ditanda tangani pada tanggal 20 Oktober 2017.  Adanya peran serta POLRI melalui anggota Bhabinkamtibmas, dalam ikut mengawasi dana desa dari pemerintah diharapkan, dana tersebut bisa dipergunakan sesuai dengan keperuntukan yang telah ditentukan,” terangnya. 

Baca Juga:  Tim Voli Polda Jatim Lolos ke Babak 8 Besar Kapolri Cup 2024

Dikatakan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, “selain melakukan pengawasan Polri juga melakukan pendampingan kepada desa dalam penggunaan dana desa, sehingga akan meminimalisir penyimpangan dan penyelewengan dana desa,” tandasnya. (Agus S/M. Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!