Polres Blitar Ungkap Tiga Kasus Pencurian Berlapis dengan Tujuh Tersangka
Laporan: Ninis Indrawati
BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Polres Blitar kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/1/2025), Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:
Kasus 1: Pencurian Sepeda Motor di Warung Ayam Geprek
Kasus ini melibatkan dua tersangka, A.I (24) dan T.Y (22), yang merupakan pasangan kekasih. Mereka mencuri sepeda motor di sebuah warung ayam geprek di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, pada akhir Desember 2024. Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli di warung tersebut. Saat mendapati kunci sepeda motor korban masih tertancap, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Penyelidikan polisi mengarah ke sebuah rumah kos di Tulungagung, tempat kedua pelaku akhirnya ditangkap. Barang bukti yang disita meliputi dua unit sepeda motor, STNK, jaket, dan uang tunai Rp44.000. A.I, yang diketahui sebagai residivis, terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat 2 KUHP.
Kasus 2: Motor Hilang Ditemukan di Depan Kios
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Binangun, ketika tersangka berinisial A.I.H (33) mencuri sepeda motor Yamaha X Ride milik warga Dusun Blumbang, Desa Ngembul, pada awal Januari 2025. Uniknya, korban secara tidak sengaja menemukan motornya terparkir di sebuah kios toko dekat Polsek Binangun.
Polisi yang mendapat laporan segera mengecek kendaraan tersebut, dan tersangka ditangkap di lokasi. Barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan, dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus 3: Residivis Gondol Barang Dagangan hingga Rp13 Juta
Kasus terakhir melibatkan seorang residivis berinisial A alias UCLUK (37). Pelaku mencuri sejumlah barang dagangan, dua unit ponsel, dan uang tunai senilai total Rp13 juta dari sebuah rumah toko di Dusun Jajar, Desa Selopuro, pada September 2024.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk utama dalam proses penangkapan. Barang bukti berupa pakaian, kendaraan, dan barang curian lainnya berhasil diamankan. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, memberikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan ini. Ia juga memastikan barang bukti yang disita akan segera dikembalikan kepada para korban melalui mekanisme pinjam-pakai.
Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Blitar meluncurkan program Wadul Pak Kapolres (WPK) dengan hotline 081229132005. Program ini mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan.
“Kami berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Masyarakat juga kami ajak untuk aktif melapor jika mengetahui tindak kriminal,” ujar AKBP Arif.
Langkah-langkah inovatif Polres Blitar diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*)
Tinggalkan Balasan