Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo Tangkap Dua Pemuda Pengedar Okerbaya di Dua Lokasi

 

Laporan: Iswahyudi Artya 

SITUBONDO | SUARAGLOBAL.COM –  Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengamankan dua pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Penangkapan dilakukan oleh Satgas Operasi Tumpas Narkoba dengan barang bukti sebanyak 100 butir Pil Trex.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda. DY diamankan ketika diduga akan melakukan transaksi di jalan raya wilayah Kecamatan Panji, sementara DF ditangkap di rumahnya di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Baca Juga:  Diresmikan Menjadi Pusat Olah Raga Dirgantara Bergengsi, Gantole, Telomoyo Makin Berkibar!

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait peredaran Pil Trex di Kecamatan Panji. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan tindakan cepat di lapangan, dan pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 19.12 WIB, DY berhasil diamankan berikut barang bukti 100 butir Pil Trex,” jelas AKP Muhammad Luthfi.

Setelah menangkap DY, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari DF. Berdasarkan keterangan DY, Satgas Operasi Tumpas Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap DF di rumahnya di Kecamatan Panarukan.

Baca Juga:  Pertama Kalinya Lomba Menyanyi Komunitas Difabel di Polres Salatiga

“Ada dua tersangka yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, berikut barang bukti berupa 100 butir Pil Trex,” lanjut AKP Luthfi dalam keterangannya pada Selasa, 24 September 2024.

Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi menegaskan bahwa kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Situbondo. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Tingkatkan Kesiapsiagaan: Latihan Dalmas dengan Bimbingan Brimob Watukosek

“Dengan bukti-bukti yang ada, keduanya akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran obat keras berbahaya di wilayah Situbondo,” tutup AKP Luthfi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba yang terus digalakkan oleh Polres Situbondo guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba dan obat-obatan berbahaya. Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!