Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Komplotan Pencurian Bermodus Gembosi Ban

 

Laporan: Ninis Indrawati 

KOTA MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian uang dengan modus gembosi ban mobil nasabah bank yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan dengan teliti, tiga anggota komplotan pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (23/9), ketiga tersangka yang ditangkap adalah RAS (37) asal Sukorame, Bandarlampung; WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi; dan IW (35) asal Semendawai Timur, Oku Timur. Mereka merupakan bagian dari komplotan pencuri yang telah lama beroperasi di berbagai kota, termasuk Malang.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga:  Forkopimda Malang Sidak Pasar Jelang Ramadan: Pantau Harga Sembako, Waspadai Penimbunan

Dijelaskan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut terlibat dalam aksi pencurian terhadap tiga korban di lokasi berbeda di Kota Malang, yakni di Jl Raya Tidar, Jl Terusan Batu Bara, dan Jl Muharto. Modus yang mereka gunakan adalah menyayat ban mobil korban setelah nasabah menarik uang tunai dari bank, lalu memanfaatkan situasi saat korban memeriksa kendaraannya untuk mencuri uang yang berada di dalam mobil.

“Komplotan ini terdiri dari delapan orang pelaku, tiga di antaranya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh jajaran Polres Polda Jatim, yang mencurigai adanya komplotan pencuri yang beroperasi di wilayah Malang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan Polresta Malang Kota berhasil melacak keberadaan komplotan tersebut di sebuah rumah di Kecamatan Dampit. Dalam penggerebekan, delapan orang berhasil diamankan, namun saat ini hanya tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Perkuat Pengamanan Pilkada 2024, Personel Siap Kawal Ketua KPU, Bawaslu, dan Paslon

“Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya adalah pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Putra, yang baru dilantik, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh komplotan ini. Mereka menargetkan nasabah bank yang menarik uang dalam jumlah besar, mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi, lalu menyayat ban mobil korban dengan alat khusus. Ketika korban berhenti untuk memeriksa ban yang kempes, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil.

“Peran para pelaku dalam komplotan ini dapat berubah sesuai dengan kesepakatan internal mereka. Misalnya, IW bertindak sebagai eksekutor yang menyayat ban mobil di lokasi Jl Terusan Batu Bara V, Blimbing,” ungkap Kompol Gusti.

Baca Juga:  Aksi Damai Mahasiswa di Malang: Kapolresta Duduk Bersila di Tengah Hujan, DPRD Janji Kawal Tuntutan

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti uang hasil curian, alat untuk mengempesi ban, obeng, sepeda motor milik tersangka, dan barang bukti lainnya. Total kerugian yang dialami korban di ketiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) diperkirakan mencapai Rp 500.000.000.

Saat ini, Polresta Malang Kota juga sedang mengejar lima tersangka lainnya yang masih buron, yakni YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36). Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Polres Tulungagung untuk mempercepat pengejaran terhadap sisa anggota komplotan tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama para nasabah bank, agar tidak menjadi korban dari modus kejahatan serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!