Sindikat Curanmor Pasuruan Beraksi di Surabaya, Kendaraan Curian Dijual Lintas Kota

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur. Para pelaku diketahui melancarkan aksi mereka di beberapa wilayah Surabaya sebelum membawa hasil curian ke Pasuruan untuk dijual. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, sindikat ini telah melakukan pencurian kendaraan roda empat (R4) sebanyak dua kali dan roda dua (R2) sebanyak dua kali di Surabaya. Beberapa lokasi aksi mereka antara lain:

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Pastikan Keamanan Perayaan Imlek 2576 dengan Sterilisasi Klenteng Tjoe Hwie Kiong

Gunung Anyar, pada 28 dan 29 November 2024, Wonokromo, pada 22 September 2024.

“Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan. Setelah berhasil mencuri, kendaraan langsung dibawa ke Pasuruan untuk dijual,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (23/01/2025).

Sindikat ini menggunakan kunci T untuk membuka pintu kendaraan dan menyalakan mesin. Dalam setiap aksinya, mereka berkeliling menggunakan kendaraan operasional untuk mencari target yang mudah dicuri.

Baca Juga:  Poskestren Gemilang: Perayaan HKN ke-60 Kabupaten Semarang Penuh Semangat dan Inovasi

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu:

IR, warga Pasuruan, MU, warga Pasuruan, Satu tersangka lain yang juga berasal dari Pasuruan.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pencarian. Saat penangkapan, salah satu tersangka sempat membuang senjata tajam ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Grebeg Pasar: SDN Rangkah 1 Perkuat Pendidikan Lingkungan di Surabaya

Dari pengungkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk kunci T yang digunakan untuk mencuri dan beberapa kendaraan curian. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukum Surabaya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku lainnya tertangkap. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Jaringan Judi Online dan TPPU Internasional, Ungkap Perputaran Dana Rp 200 Miliar

Warga diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib. “Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Surabaya,” tambah Kapolrestabes.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Surabaya dalam memutus rantai kejahatan lintas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!