Atas Tertimbunnya Badan Sungai Andong Dari Proses Penataan Lahan Pabrik Baru, Ini Tanggapan DLHK Kota Salatiga

Bhabinkamtibmas Noborejo Aiptu Heru dan Babinsa Noborejo Sertu Siswanto, memberikan himbauan kepada warga Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pasca mediasi di Rumah Makan Lembu Lemu, Senin (24/09/2018). (Foto: CHR)

Salatiga, beritaglobal.net – Dampak adanya perluasan lahan sebuah perusahaan di kawasan industri Kota Salatiga, tepatnya di wilayah Kelurahan Noborejo, menyebabkan jalur sungai Andong tertimbun tanah.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, perwakilan warga RT 03 RW 03 Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, melakukan aksi protes dengan adanya timbunan tanah di badan sungai Andong, yang dikhawatirkan warga akan menyebabkan banjir dikala musim penghujan dan akan menggenangi Sendang Andong yang diyakini sebagai pepunden warga setempat.

Baca juga
Dampak Proyek Pabrik, Warga Tetep Minta Sungai Yang Tertimbun Tanah Urug Dinormalisasi

Atas adanya komplain warga, perwakilan perusahaan berinisiatif untuk melakukan mediasi dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Noborejo Aiptu Heru dan Babinsa Kelurahan Noborejo Sertu Siswanto, Senin (24/09/2018).

Baca Juga:  Polwan Polres Ngawi Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di Pondok Pesantren

Perwakilan warga Tetep yang hadir dalam pertemuan di Rumah Makan Lembu Lemu Jalan Soekarno Hatta No 200 Tugu – Tengaran, Kabupaten Semarang, Senin (24/09/2018), adalah Ketua RT 03, Sutiman dan Ketua RW 03, Kamto. Sementara itu, perwakilan perusahaan yang hadir tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi oleh beritaglobal.net, terkait hasil pertemuan.

Ketua RT 03, Sutiman, kepada beritaglobal.net, Senin (24/09/2018) malam, menyatakan belum sepenuhnya puas dengan hasil pertemuan, namun dirinya mengapresiasi sikap perwakilan perusahaan yang menyatakan permohonan maaf atas tertimbunnya badan sungai Andong dan sebelum pelaksanaan proyek tidak melakukan sosialisasi dengan warga Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

“Sebetulnya saya belum puas dengan hasil pertemuan sore tadi, namun saya mengapresiasi permintaan maaf dari wakil perusahaan yang menyatakan bahwa mereka tidak melakukan sosialisasi kepada warga kami,” ucap Sutiman.

Baca Juga:  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Langkah Tegas Polresta Malang Kota dalam Menjaga Pemilu Kondusif

Setelah pertemuan antara perwakilan warga dan perwakilan perusahaan, personel Bhabinkamtibmas serta Babinsa, Kelurahan Noborejo, menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat dalam menyikapi permasalahan dengan perusahaan untuk selalu dikomunikasikan dengan baik dan menghindari tindakan anarkis.

“Ini hanya masalah miss komunikasi saja, dan dengan adanya pertemuan ini kami harapkan permasalahan sudah selesai, kami selaku Bhabinkamtibmas akan berupaya menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat, jangan sampai ada tindakan anarkis,” ucap Aiptu Heru kepada beritaglobal.net.

Sementara itu, Sertu Siswanto menyampaikan,”Seperti disampaikan Ketua RT 03 dan Ketua RW 03 dalam pertemuan tadi, beliau berdua yang akan menyampaikan hasil pertemuan kepada warganya,” tandas Sertu Siswanto.

Secara terpisah, berdasar pada informasi dihimpun beritaglobal.net,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kota Salatiga, Drs Prasetyo Ichtiarto, M.Si., saat dikonfirmasi terkait adanya peristiwa ini (badan sungai Andong tertimbun tanah), menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibenarkan untuk menghambat jalur badan sungai yang telah diatur dalam dokumen lingkungan.

Baca Juga:  Pasca Viralnya Insiden Ambulance PMI Dengan Honda Brio Merah di JLS, Sat Lantas Polres Salatiga Berhasil Damaikan Dua Belah Pihak, Ini Jelasnya

“Inggih pak, yang jelas tidak diperbolehkan untuk menghambat aliran air di badan sungai, jika terjadi sedimen lahan, harus segera di normalisasi. Di dokumen lingkungan sudah diantisipasi pemantauan dan pengelolaan lingkungannya,” kata Prasetyo.

Ketika ditanyakan terkait tindakan dari DLHK Kota Salatiga atas upaya penyelesaian tertimbunnya badan sungai Andong oleh tanah proses perataan lahan pabrik baru di Kelurahan Noborejo, Prasetyo menyampaikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Kita harus lihat dilapangan, sejauh mana dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tandas Prasetyo. (Cherul Amar/Agus S)

Baca juga
Dukungan Internasional Untuk Pelestarian Lingkungan Hidup Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!