Fakultas Syariah IAIN Salatiga Rintis Kerjasama Dengan Mahkamah Agung RI
![]() |
Peserta KKL Fakultas Syariah IAIN saat berfoto bersama di depan Gedung Mahkamah Agung Jakarta |
Jakarta, beritaglobal.net – Dalam rangka kuliah kerja Lapangan (KKL), ratusan Mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, kunjungi kantor Mahkamah Agung RI, Rabu (25/04/2018).
Dalam kunjungan KKL tersebut, rombongan KKL Fakultas Syariah IAIN, di terima di Ruang Wiryono dan disambut oleh perwakilan Biro Hukum dan Humas, diwakili oleh D.Y. Witanto, Rama Rahim, Dr. Riki Perdana, Dr Andi Julia Cakrawala, S.H., M.T., M.H., merupakan para Hakim Yustisial di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Setelah melakukan ramah tamah penyambutan, Dekan Fakultas Syariah Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., lalu memperkenalkan profil Fakultas Syariah IAIN Salatiga serta memberikan penekanan bahwa alumni Fakultas Syariah mempunyai nilai plus yg tidak dimiliki alumni fakultas hukum pada umumnya.
Tujuan dari pengenalan tersebut agar terbangun kerjasama IAIN Salatiga dengan Mahkamah Agung RI, selanjutnya ia menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan FS IAIN Salatiga ke MA, agar mahasiswa mampu melihat lebih dekat profil MA, memahami tugas pokok fungsi MA, memahami kendala – kendala yang di hadapi MA dan bagaimana strategi MA memberantas mafia peradilan.
Disampaikan oleh Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I, kepada beritaglobal.net, Rabu (25/04/2018), menirukan ucapan Dekan Fakultas Syariah IAIN Salatiga, “Tujuan dari pengenalan mahasiswa IAIN ke kantor MA adalah, agar terbangun kerjasama IAIN Salatiga dengan Mahkamah Agung RI dan supaya mahasiswa lebih bisa melihat profil MA secara langsung, memahami tugas pokok fungsi MA, memahami kendala – kendala yang di hadapi MA dan bagaimana strategi MA memberantas mafia peradilan,” ucap Jamal.
Tugas Pokok Mahkamah Agung RI
Saat memberikan sambutan penerimaan KKL Mahasiswa IAIN Salatiga, kepala biro hukum mahkamah agung melalui D. Y. Witanto menyampaikan, bahwa tugas pokok fungsi MA diantaranya adalah, menangani upaya Hukum Kasasi, Peninjauan Kembali, Pengawasan Kepada Pengadilan, menguji peraturan yang bertentangan dengan Undang – Undang.
“Tugas pokok fungsi MA diantaranya adalah, menangani upaya Hukum Kasasi, Peninjauan Kembali, Pengawasan Kepada Pengadilan, menguji peraturan yang bertentangan dengan Undang – Undang,” ungkap D. Y. Witanto, ditirukan oleh Nurrun Jamaludin, S.H.I, M.H.I.
Kemudian D. Y. Witanto menyampaikan mekanisme berprofesi di Lingkungan MA dengan harapan mahasiswa peserta KKL kali ini, dapat mempersiapkan sejak dini untuk mengikuti proses yang ada. Dicontohkan mengenai karir hakim di lingkungan mahkamah agung bisa melalui tiga cara yaitu menjadi hakim Add Hoc, Hakim Agung Karir yang di awali dari seleksi calon hakim di MA atau juga bisa masuk kedalam Hakim Non karir dari profesi selain hakim serta mempunyai kopetensi dan sudah berpengalaman.
Selain itu juga memberikan penjelasan tentang struktur MA dari Ketua MA, Wakil Ketua MA, dan Ketua Kamar Perdata, Pidana, Militer, Tata Usaha Negera, dan Kamar Agama sesuai dengan tugas pokok fungsi masing – masing jabatan.
D. Y. Witanto menyambut baik dengan adanya rencana kerja sama MA dengan Fakultas Syariah IAIN Salatiga, seperti Try Out Calon Hakim dan magang mahasiswa, karena dapat menjadi sarana saling tukar menukar keilmuan dan pengalaman.
Peraturan MA No. 3 Tahun 2018
Sebelum acara berakhir, D. Y Witanto memberi kesempatan kepada Choiruzadi, seorang mahasiswa dari jurusan Hukum Keluarga Islam yang menanyakan tentang Implementasi Peraturan MA (Perma) No. 3 tahun 2018 tentang hukum acara perdata, Hukum Acara PTUN secara online dalam hal administrasi, dan kenapa pasal 3 Perma tersebut tidak mencantumkan pidana.
Selanjutnya di jawab oleh Mahkamah Agung melalui D. Y. Witanto bahwa, “Pemanggilan perkara pidana yang dilakukan oleh JPU, sehingga tidak ada kewenangan MA untuk mengatur. Namun MA diberikan wewenang untuk mengisi kekosongan hukum sesuai dalam pasal 72 UU Mahkamah Agung. Urgensi dari administrasi online ini dalam rangka memangkas proses formal dan menghemat biaya, karena jika diprosentase bisa 60% lebih keuangan negara habis untuk pemanggilan para pihak, oleh karenanya dikeluarkanlah aturan tersebut dengan mengedepankan manfaat,” tutup D. Y. Witanto. (NJM/ASB)
Tinggalkan Balasan