Penemuan Tragis! Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Lahan Tidak Terurus, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi Tak Jauh dari Lokasi
Laporan: Iswahyudi Artya
JEMBER | SUARAGLOBAL.COM – Warga Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, digemparkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di lahan tidak terurus pada Kamis (20/2/2025). Bayi yang diperkirakan berusia sembilan bulan itu ditemukan dalam posisi tengkurap, dibungkus kain berwarna hijau, putih, dan biru, serta dikubur di tanah dengan kedalaman sekitar 20 cm.
Penemuan ini bermula saat seorang pekerja yang tengah membangun fondasi pagar menemukan bungkusan kain yang mencurigakan. Ketika diperiksa lebih lanjut, ia mendapati bahwa bungkusan tersebut berisi jasad bayi. Warga setempat yang mengetahui hal tersebut segera melapor kepada aparat desa dan kepala dusun, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Ambulu, Polres Jember Polda Jatim.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ambulu bersama Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu hanya dua jam setelah penemuan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang wanita berinisial AES (24), yang ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi penemuan.
Kapolsek Ambulu, AKP Latifa Andika, menyatakan bahwa AES langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, terduga kami serahkan ke Polres Jember untuk diproses lidik lebih lanjut,” ujarnya pada Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Tim Inafis Polres Jember Polda Jatim segera mengevakuasi jasad bayi ke RSD Dr. Soebandi untuk dilakukan visum luar guna memastikan penyebab kematian. Proses evakuasi berjalan lancar dengan koordinasi antara aparat desa, warga, dan petugas medis.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengonfirmasi bahwa AES adalah ibu kandung dari bayi tersebut. “Tersangka sudah diamankan dan sedang kami periksa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Angga.
Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH, menyampaikan bahwa AES dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kasus ini tengah kami tangani secara intensif guna mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini,” ujar Ipda Qori.
Peristiwa ini mengguncang warga setempat, yang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka juga menuntut keadilan bagi bayi yang kehilangan nyawanya secara tragis. (*)
Tinggalkan Balasan