Penyelundupan 3800 ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Polisi

Editor: Choerul Amar

JAKARTA,BeritaGlobal – Kapal Polisi Sanjaya -7017 Ditpolair bersama PSDKP Banten menangkap seorang berinisial N (36) pemilik -+ 3800 ekor Baby Lobster (Benur) yang sudah di kemas di wilayah Binuangan Banten, Sabtu (20/2/2021) yang diduga akan di selundupkan.

Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari Tim Subdit Intelair Ditpolair yang mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur). Selanjutnya Tim Subdit intelair berkordinasi dengan ABK KP. SANJAYA-7017.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2024, Ini Jelasnya

“Kemudian berdasarkan Laporan informasi Nomor : R / LI – 04 / II / 2021 / Intelair. Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 Sekira Pukul 11.00 ABK KP. SANJAYA – 7017 bersama PSDKP menuju wilayah Binuangan Banten, dan pada pukul 15.00 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah sdr. Ojos yang beralamat di wanasalam binuangen lebak banten”, jelas Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han.

Baca Juga:  Berita Duka Cita Keluarga Besar Crew Radio Rasika FM Ungaran Salatiga Ambarawa (USA)

“Setelah di lakukan penggledahan oleh Tim PSDKP dan ABK KP. SANJAYA – 7017 yang di pimpin oleh Ipda Mayank Ada Madaun, S.ST.Pel, ditemukan BB di TKP berupa Baby Lobster (Benur) sejumlah -+ 3800 ekor yang sudah di kemas dan sudah diberi oksigen, yang diduga akan di jual ke Bandar penampung untuk di selundupkan” Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han.

Baca Juga:  P4S Artha Tani Banjarnegara, Beranggotakan Petani Peternak Luar Biasa Dengan Salah Satu Produk Unggulannya Kolam Ikan Sistem Bioflok

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Terduga pelaku berinisial N (36) warga Binuangan Lebak Banten, Baby Lobster (Benur) -/+ 3800, 1 (satu) Set Tabung Oksigen dan 1 (satu) Buah KTP atas nama terduga pelaku” lanjut Kompol Sherly Anggraeni, S.ST., M.Han.

“Setelah melakukan gelar perkara dengan Subdit Gakum Ditpolair Korpolairud pelaku diduga telah melanggar Pasal 92 , Pasal 86 UU 45 Thn. 2009 Tentang Perikanan”, jelas Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han.(TB/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!