Polres Bangkalan Bongkar 8 Kasus Curanmor di Awal 2025, Sita Barang Bukti dan Tangkap 11 Tersangka Termasuk Penadah
Laporan: Ninis Indrawati A
BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Awal tahun 2025 menjadi momentum serius bagi Polres Bangkalan dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari sebulan, Polres Bangkalan berhasil mengungkap 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 9 pelaku utama dan 2 penadah berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat laporan masyarakat dan kerja keras Timsus Macan Bangkalan Satreskrim Polres Bangkalan. Tim ini terus aktif melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah-wilayah yang menjadi titik rawan kejahatan.
“Dalam waktu 23 hari di bulan Januari ini, kami berhasil mengungkap 8 kasus curanmor yang tersebar di beberapa lokasi berbeda. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ungkap AKP Hafid dalam konferensi pers, Jumat (24/01/2025).
Delapan kasus curanmor tersebut terjadi di sejumlah desa dan kelurahan, termasuk Desa Burneh, Desa Arok, Desa Dumajah, dan Desa Tanah Merah. Di kawasan perkotaan, aksi kejahatan ditemukan di Kelurahan Kemayoran, Mlajah, dan Kraton. AKP Hafid menjelaskan bahwa modus operandi pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan masyarakat di tempat umum, seperti parkiran tanpa pengawasan.
“Barang bukti yang kami amankan mencakup kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan,” tambahnya.
Sembilan pelaku utama pencurian, beserta dua penadah, kini tengah menjalani proses hukum di Polres Bangkalan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
AKP Hafid menegaskan bahwa Polres Bangkalan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana serupa. “Kami akan terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Selain membongkar jaringan curanmor, Polres Bangkalan juga berhasil mengembalikan sebuah sepeda motor Honda Vario milik Malik, warga Surabaya, yang hilang sejak tahun 2020. Motor tersebut ditemukan saat patroli di Desa Benangkah pekan lalu.
“Pengguna motor sempat melarikan diri saat dihentikan oleh tim patroli. Setelah kami periksa nomor rangka dan mesinnya, kendaraan tersebut terbukti sesuai dengan data laporan kehilangan yang tercatat di Polsek Sawahan, Surabaya,” jelas AKP Hafid.
Malik, pemilik motor, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas kerja keras Polres Bangkalan. Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, meski kasusnya sudah terjadi bertahun-tahun lalu.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keamanan wilayah dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,” pungkas AKP Hafid.
Keberhasilan Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus ini menjadi awal yang baik di tahun 2025, sekaligus menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bangkalan. (*)
Tinggalkan Balasan