Polresta Sidoarjo Ungkap 110 Kasus Narkoba, 134 Tersangka Berhasil Diamankan 

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 110 kasus narkoba dalam kurun waktu 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025. Operasi ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden dan diklaim telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa, dengan total barang bukti bernilai Rp 10,9 miliar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan, dari 110 kasus yang berhasil diungkap, 84 kasus ditangani Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, sementara 26 kasus lainnya ditangani oleh Polsek jajaran.

“Kami telah mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” ujar Kapolresta Sidoarjo dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai kasus tersebut meliputi:

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Genteng Pasang Barcode Patroli di Balai RW untuk Tingkatkan Keamanan

2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, 1,06 gram ganja.

Sebagian barang bukti telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.

Modus Baru: Narkoba dalam Microtube

Salah satu kasus besar yang diungkap adalah penggunaan metode baru dalam peredaran narkoba, yakni pengiriman melalui microtube. Kasus ini terungkap setelah aparat menangkap empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah:

1. AC (34) – Berperan sebagai operator keuangan

2. MM (25) – Bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba

3. DSB (28) – Operator lapangan yang menyalurkan barang

4. NNA (25) – Istri siri bandar narkoba berinisial R (DPO), bertugas mencari kartu SIM untuk transaksi

Baca Juga:  Polda Jatim Torehkan Prestasi, Kecelakaan Selama Nataru Berkurang Drastis

Dari penggerebekan ini, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, serta berbagai alat transaksi seperti buku rekening dan ponsel.

“Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.

Bandar Sabu di Krian Ditangkap Sebelum Beraksi

Kasus besar lainnya terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian, di mana polisi berhasil menangkap DFJ alias Kacong (25) di rumahnya pada 12 Februari 2025.

Saat penangkapan, polisi menyita:

13 bungkus sabu seberat 115,14 gram, Timbangan digital, Alat hisap sabu, Sejumlah plastik klip kosong.

Dari hasil interogasi, DFJ diketahui mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO). Tugasnya adalah menjadi perantara yang menerima barang, lalu meletakkannya di lokasi tertentu untuk diambil pelanggan atau kurir lain.

Baca Juga:  Mentan RI Dorong Sinergi dan Inovasi Pertanian di Bangkalan untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

“Tersangka sudah beberapa kali meranjau sabu dengan imbalan Rp 25 ribu per titik. Namun, kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang karena keburu kami tangkap,” jelas Kapolresta Sidoarjo.

Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main:

Minimal 6 tahun penjara

Maksimal seumur hidup atau hukuman mati

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan stakeholder terkait sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” tutup Kapolresta Sidoarjo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!