Polrestabes Medan Beri Tindakan Tegas: Geng Motor Perampok Sepasang Kekasih di Jalan Cemara Dihadiahi Timah Panas

 

Laporan: S Hadi Purba 

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan yang dialami sepasang kekasih di Jalan Cemara, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur. Aksi kejahatan ini terjadi beberapa waktu lalu, dan dalam operasi pengungkapan, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial JK dan BM. Salah satu pelaku, BM, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba melawan saat diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok geng motor yang secara spontan melakukan perampokan menggunakan senjata tajam. “Kedua pelaku yang kami amankan ini adalah residivis. Bahkan pelaku BM harus kami berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan ketika ditangkap,” ujar Kompol Jama Purba dalam keterangan resminya, Senin (23/9).

Baca Juga:  "Smart Frying Oil Tester": Inovasi Mahasiswa Untag Surabaya untuk Kesehatan Masyarakat

Aksi perampokan tersebut terjadi ketika korban, pasangan kekasih, melintas di Jalan Cemara. Pelaku dengan brutal mengancam korban menggunakan senjata tajam dan merampas barang berharga milik mereka. Dalam keterangannya, Jama mengungkapkan bahwa BM berperan sebagai pembawa sepeda motor, sementara JK yang mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota geng motor lainnya yang terlibat dalam aksi perampokan ini dan hingga kini belum tertangkap. “Kami masih memburu pelaku lain yang belum tertangkap. Aksi kejahatan semacam ini tidak akan kami biarkan dan akan kami tindak tegas demi keamanan masyarakat Medan,” tegas Jama.

Baca Juga:  Irjen Pol Ahmad Luthfi Membangun Sinergi dengan Ulama dan Pimpinan Organisasi Keagamaan dalam Mempertahankan Kamtibmas di Jawa Tengah

Saat ini, kedua pelaku yang telah ditangkap ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam mereka dengan hukuman penjara di atas lima tahun. “Kedua pelaku ini akan menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aksi kriminal mereka,” pungkas Jama.

Baca Juga:  Danrem 073/Makutarama Menerima Paparan Rencana TMMD Reguler ke-117 dan Sengkuyung Tahap II TA. 2023

Masyarakat Medan diminta untuk lebih waspada, terutama saat melintas di jalanan yang sepi dan pada malam hari. Polisi juga mengimbau agar warga segera melaporkan jika mengetahui atau menyaksikan tindak kejahatan di lingkungan sekitar mereka. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka agar bisa segera kami tindak,” tambah Jama.

Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli, terutama di daerah-daerah yang rawan tindak kejahatan, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!