Resmi! Tarif Parkir di Salatiga Naik Mulai Hari Ini Menyusul Peraturan Daerah Baru, Ini Jelasnya
![]() |
Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Salatiga, Sri Satuti Saat Meberikan Keterangan Kepada Awak Media |
Laporan: W Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga mengumumkan penerapan tarif parkir baru mulai hari ini, Kamis 25 April 2024. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi, termasuk parkir dan retribusi pasar di Salatiga.
Menurut Perda tersebut, kenaikan rata-rata tarif parkir adalah sebesar Rp 1.000. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000, roda empat menjadi Rp 3.000, roda enam menjadi Rp 5.000, dan kendaraan dengan lebih dari enam roda dikenai biaya parkir sebesar Rp 12.000 sekali parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Sri Satuti, menyatakan bahwa kenaikan tarif parkir ini telah disosialisasikan sebelumnya melalui surat edaran dari sekretaris daerah kepada kecamatan dan kelurahan untuk diteruskan ke RT RW.
“Sudah kita cek, ke RT sudah mendapat tembusan dari kelurahan untuk melakukan sosialisasi. Kemudian ada MMT dan website yang melakukan edukasi tentang kenaikan tarif parkir,” kata Sri Satuti saat dihubungi wartawan pada Kamis (25/4/2024).
Sri Satuti menekankan pentingnya bagi masyarakat pengguna jasa parkir untuk tidak membayar jika tidak diberi karcis oleh juru parkir (Jukir).
“Imbauan tanpa karcis parkir gratis juga tertulis di rompi jukir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Satuti menambahkan bahwa pihaknya selalu terlibat langsung dan memberikan edukasi kepada jukir setiap kali ada aduan dari masyarakat terkait ketidakberian karcis.
“Kami selalu mengedukasi kepada jukir untuk memberikan karcis dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pengguna jasa parkir,” tambahnya. (*)
Tinggalkan Balasan