Ribuan Pil Trihexyphenidyl Tak Berizin, Berhasil Diamankan Resmob Satresnarkoba Polres Semarang Dari Tangan Pengedar
![]() |
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, S.I.K., M.H., M.M., adakan konferensi pers tentang pengungkapan peredaran obat tidak berizin di Mapolres Semarang, Senin (25/02/2019). (Foto: Dok. istimewa/RIE) |
Ungaran, beritaglobal.net – Jajaran Resmob Satresnarkoba Polres Semarang, berhasil ungkap peredaran obat keras tanpa izin, dan menahan dua orang terduga sebagai pengedar. Obat keras yang diedarkan tanpa izin resmi tersebut adalah jenis Trihexyphenidyl.
Dilansir dari en.m.wikipedia.org bahwa Trihexyphenidyl digunakan untuk pengobatan simtomatik penyakit Parkinson dalam terapi mono dan kombinasi. Ini aktif dalam bentuk postencephalitic, arteriosclerotic, dan idiopatik. Obat ini juga biasa digunakan untuk mengobati efek samping ekstrapiramidal yang terjadi selama pengobatan antipsikotik. Ini mengurangi frekuensi dan durasi krisis okulogirik serta pergerakan diskinetik dan kontraksi spastik. Trihexyphenidyl dapat meningkatkan depresi psikotik dan inersia mental yang sering dikaitkan dengan penyakit Parkinson dan masalah simtomatik yang disebabkan oleh pengobatan antipsikotik.
Obat ini tidak dapat menyembuhkan penyakit Parkinson, tetapi dapat mengurangi gejala secara substansial. Diperkirakan 50 hingga 75% orang dengan penyakit Parkinson akan bereaksi positif dan mengalami peningkatan gejala 20 hingga 30%. Untuk meningkatkan aktivitas terapi, trihexyphenidyl sering diberikan bersamaan dengan levodopa, antimuscarinic atau antihistamin (mis. Diphenhydramine) lainnya. Pengobatan kombinasi dengan agonis dopaminergik seperti cabergoline juga dimungkinkan. Ini sering disebut sebagai ‘pendekatan multidimensi’. Ini juga telah diresepkan untuk tremor esensial dan akathisia.
Berdasar pada informasi tentang Trihexyphenidyl diatas, seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan izin edar jenis obat diatas bernama Dion Pandi Ernawan, berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang di kampung Mijen, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada hari Kamis (14/02/2019) lalu.
Dalam konferensi pers Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, S.I.K., M.H., M.M., di Mapolres Semarang, Senin (25/02/2019), disampaikan bahwa berawal dari penangkapan pelaku Dion, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penyamaran sebagai pembeli, untuk mengungkap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Semarang.
“Atas pengakuan tersangka Dion saat di introgasi oleh anggota, pelaku mendapatkan sediaan farmasi dari pelaku lainnya yaitu Budi Santoso (36) yang berdomisili di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang,” ungkap AKBP Adi Sumirat kepada wartawan.
Dari penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka Budi Santoso, jajaran Resmob Sat Narkoba Polres Semarang mendapati barang bukti berupa 3 kaleng plastik yang masing – masing berisikan 1000 pil warna kuning berbentuk bulat jenis Trihexyphenidyl yang di letakkan di lantai bagasi belakang, mobil Daihatsu Taruna warna merah metalik, serta 1 handphone merek Nokia dan 1 handphone merek Samsung.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan barang tersebut dengan sasaran anak – anak muda. “Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana dengan pasal 197 atau 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh anggota, karena barang tersebut didapatkan dari pelaku Cebret yang saat ini masih dengan status DPO dan dalam pengejaran,” tegasnya. (Rie/Red)
Tinggalkan Balasan