Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Tangkap Pelaku Perampokan Berujung Pembunuhan Pemilik Kos di Desa Beran

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Dalam waktu singkat, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan seorang pemilik kos. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Media Center Polres Ngawi pada Jumat (25/10/2024), yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., dan Kasi Humas Iptu Dian.

“Kasus ini terungkap dengan mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah, serta analisis dari rekaman CCTV,” ungkap Kapolres Ngawi di hadapan awak media.

Baca Juga:  Duka di Desa Plosokandang: Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Teras Rumah, Ini Jelasnya 

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang saksi berinisial KJ merasa curiga karena pemilik kos (korban) belum juga keluar rumah, sementara pintu rumah dalam kondisi terkunci. Rasa curiga semakin kuat saat saksi melihat melalui jendela bahwa sepeda motor korban tidak ada di tempat biasa. Melihat kejanggalan ini, saksi pun melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa Beran berinisial AS (47), yang kemudian langsung melaporkannya ke Polres Ngawi.

Polisi segera mengambil tindakan dengan membuka paksa pintu rumah korban. Di dalam rumah, ditemukan bercak darah di lantai, sementara korban ditemukan dalam keadaan terlentang dengan kedua tangan dan mulut diikat menggunakan kain. Penemuan ini pun menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi.

Baca Juga:  TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Tangani Longsor di Ngawi

Tim melakukan pengumpulan keterangan dari 18 saksi serta melakukan olah TKP. Dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, didapati petunjuk kuat mengenai salah satu penghuni kos di rumah korban. Terlihat dalam rekaman CCTV, seorang pria berinisial S bin DS (56) yang merupakan penghuni kos, membawa sepeda motor milik korban. S diketahui beralamat di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mendapatkan petunjuk tersebut, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan pengejaran. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Indramayu, Jawa Barat, bersama barang bukti yang diduga milik korban.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Sambut Tahun 2025 dengan Berbagi dan Kepedulian

Menurut keterangan Kapolres Ngawi, motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah masalah ekonomi. Tersangka diketahui sedang mengalami kesulitan keuangan dan memilih melakukan aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan tersebut.

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kepada tersangka, diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Ngawi menutup konferensi pers tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!