Upaya Tanggulangi Pengangguran, DPRD Kota Semarang Sosialisasikan Raperda Penanggulangan Angka Pengangguran

Jalannya Sosialisasi Raperda Penanggulangan Pengangguran di Kelurahan  Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

Semarang, beritaglobal.net – Menurunkan angka pengangguran di perkotaan menjadi pekerjaan tersendiri bagi setiap pemimpin suatu daerah. Seperti telah digelar di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Sabtu (25/11/2017), mengenai sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Semarang tentang Penanggulangan Pengangguran.

Sosialisasi diinisiasi oleh Komisi C DPRD Kota Semarang dan Lurah Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Hadir dalam acara tersebut perwakilan anggota DPRD Komisi C, perwakilan anggota DPRD Komisi D, Camat Ngaliyan, Lurah Kalipancur dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang serta tokoh masyarakat di Kelurahan Kalipancur.

Baca Juga:  Umumkan Viu Shorts Musim Kedua, Viu Indonesia Bina Talenta Muda Kreatif Kota Salatiga Untuk Hasilkan Karya Sinema Berbasis Mitos Lokal

Kepada beritaglobal.net, anggota DPRD dari komisi C Wahid Nurmiyanto menjelaskan bahwa dalam raperda tentang penanggulangan pengangguran ini berisi tentang hak dan kewajiban penganggur, program dan strategi dari pemerintah, pelaksanaan dan pengawasan, kepersertaan aktif masyarakat dalam upaya menanggulangi angka pengangguran.

“Raperda tentang penanggulangan pengangguran ini didasari oleh UUD 1945 pasal 27 ayat 2 bahwa tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebagai bagian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang di DPRD Kota Semarang, saya mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai isi dari Raperda tersebut,” tutur Wahid, Sabtu (25/11/2017).

Lebih lanjut dikatakan Wahid, “sesuai dengan laporan pertanggung jawaban Walikota Semarang bahwa angka pengangguran tidak menurun tetapi justru meningkat. Untuk itu dengan adanya peraturan ini diharapkan adanya Perda dalam mengatur hak dan kewajiban penganggur, program dan strategi dari pemerintah, pelaksanaan dan pengawasan serta kepersertaan aktif masyarakat dalam menanggulangi angka pengangguran,” tegasnya.

Baca Juga:  Gempur Sarankan Pemerhati Pilkada Konut untuk Bedakan Silaturahmi dan Kampanye

Lurah Kalipancur Indriastuti, S.E., M.M., secara terpisah menyatakan antusiasmenya atas Raperda ini, mengingat kepadatan penduduk di Kelurahan Kalipancur angka pengangguran masih tinggi dikarekan usia dan PHK.

“Saya sangat antusias sekali dengan adanya Raperda tentang penanggulangan pengangguran, khususnya di Kelurahan Kalipancur dengan padatnya penduduk dan masih banyaknya angka pengangguran karena usia, pemutusan hubungan kerja (PHK), nantinya dapat mewujudkan apa yang diharapkan oleh warga,” tutup Indri.

Baca Juga:  Indomaret berikan bantuan 135 Bendera merah Putih Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Jelang HUT Kemerdekaan Indonesia Ke-79

Tokoh masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi Raperda Penanggulangan Pengangguran inipun menanti untuk segera terealisasinya Raperda ini menjadi Perda, agar program peningkatan taraf ekonomi masyarakat dapat segera terwujud.

Seperti dikatakan Adi Darmawan (38 tahun) warga RW 02 Kelurahan Kalipancur, “saya antusias dan mendukung adanya Raperda Penanggulangan Pengamgguran, saya berharap Raperda ini dapat segera diputuskan menjadi Perda, sehingga taraf ekonomi masyarakat dapat segera ditingkatkan dengan kerja nyata pelaksanaan Perda Penaggulangan Pengangguran,” ungkap Adi. (Kris)

Editor: Agus Subekti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!