Agus Cahyono Tegas: Label Halal Bukan Simbol Kosong, Wajib Ada Pengawasan Ketat!
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kasus mengejutkan kembali mengguncang dunia konsumen halal di Indonesia. Tujuh produk makanan yang sudah berlabel halal ternyata terdeteksi mengandung unsur babi. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menyerukan perlunya pengawasan ketat terhadap proses sertifikasi dan distribusi produk halal, terutama di wilayah Jawa Timur, (25/04/25).
Dalam pernyataannya, Agus menilai insiden tersebut sebagai peringatan serius bagi pemerintah, lembaga sertifikasi halal, hingga para pelaku usaha. Ia menekankan bahwa label halal bukan sekadar tempelan atau formalitas belaka, melainkan simbol kepercayaan konsumen Muslim yang wajib dijaga integritasnya.
“Label halal harus dijaga integritasnya. Jika masyarakat sudah tidak percaya, ini bisa menjadi krisis kepercayaan yang berdampak luas. Maka, sistem pengawasan harus diperketat, dari proses sertifikasi hingga distribusi produk,” tegas Agus dalam keterangannya.
Agus menyoroti pentingnya pengujian laboratorium yang menyeluruh dan transparan terhadap bahan baku makanan sebelum sertifikasi halal diberikan. Menurutnya, prosedur tersebut tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dari pihak produsen, pemerintah diminta untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Agus mengusulkan agar label halal tidak diberikan berlaku seumur hidup tanpa evaluasi. Ia mendorong adanya masa berlaku terbatas bagi setiap sertifikat halal, yang harus ditinjau dan diaudit secara berkala untuk memastikan standar kehalalan tetap dipertahankan oleh para produsen.
“Jangan sampai label halal hanya jadi formalitas. Harus ada audit berkala, dan jika perlu, sertifikasi bisa dicabut jika ditemukan pelanggaran,” imbuhnya.
Selain itu, Agus juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengambil langkah-langkah tegas, termasuk penerbitan fatwa haram terhadap produk-produk yang terbukti mengandung bahan non-halal namun masih beredar menggunakan label halal.
Tak hanya itu, Agus mengingatkan bahwa Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, regulasi ini dapat dijadikan dasar hukum untuk menarik produk bermasalah dari peredaran pasar guna melindungi hak-hak konsumen.
“Ini saatnya kita benahi bersama. Kehalalan bukan hanya soal agama, tapi juga menyangkut kejujuran dalam bisnis dan perlindungan konsumen. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tutup Agus. (*)
Tinggalkan Balasan