Diduga Berikan Ijin Dangdutan Ditengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Tegal Selatan Dinonaktifkan
JAKARTA, Beritagloba.net – Video dangdutan di Kota Tegal yang viral di media sosial (medsos) sempat menuai kecaman dari khalayak umum, pasalnya acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo dilapangan Tegal Selatan pada Rabu, (23/9) masih ditengah pandemi Covid-19.
Akhirnya video yang berdurasi beberapa menit tersebut berujung ke ranah hukum. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas, dan memproses acara dangsutan Wakil Ketua DPRD Tegal tersebut. Ini bukti keseriusan Polri dalam menegakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan, dan kini Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9)
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan laporan bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo. (Humas Polri) laporan Andi harian7.com
Tinggalkan Balasan