Diduga Berikan Ijin Dangdutan Ditengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Tegal Selatan Dinonaktifkan

JAKARTA, Beritagloba.net – Video dangdutan di Kota Tegal yang viral di media sosial (medsos) sempat menuai kecaman dari khalayak umum, pasalnya acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo dilapangan Tegal Selatan pada Rabu, (23/9) masih ditengah pandemi Covid-19. 

Banyak pihak yang menyayangkan dan mengecam video tersebut lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Bentuk Tim Khusus Pantau Ketersediaan Stok BBM dan Antisipasi Praktik Kecurang di SPBU

Akhirnya video yang berdurasi beberapa menit tersebut berujung ke ranah hukum. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas, dan memproses acara dangsutan Wakil Ketua DPRD Tegal tersebut. Ini bukti keseriusan Polri dalam menegakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

Baca Juga:  Cegah Aksi Begal, Patroli Malam Digalakkan Hingga Masuk Perkebunan

“Kapolsek sudah diserahterimakan, dan kini Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9)

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan laporan bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan.

Baca Juga:  Berperan Penting Jaga Kerukunan Lingkungan, Begini Cara Brigadir Martono

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo. (Humas Polri) laporan Andi harian7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!