Dipicu Rasa Cemburu, Arab Harus Menginap di Hotel Predeo

Lokasi kejadian penganiayaan di Hotel Flaminggo, Bandungan, Kabupaten Semarang yang melukai dua orang pemuda asal Temanggung dan Kota Semarang, telah diberi garis Polisi, Rabu (26/09/2018). (Foto: Lurisa Lulu) 

Ungaran, beritaglobal.net – Cinta itu buta, begitulah pepatah yang sering kita dengar. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang.
Hanya karena dipicu rasa cemburu berlebihan, seorang pemuda bernama Farizkha Awudya (24) alias Arab, warga Jalan Ngesrep Barat IV/50 RT 07 RW 08 Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan dengan alamat lain di Perum Grafika Medika Kelurahan  Banyumanik, Kota Semarang, kini harus berurusan dengan polisi lantaran  menganiaya dengan menggunakan sajam sehingga melukai dua orang pemuda.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi kepada beritaglobal.net menerangkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (26/09/2018) sekira pukul 06.30 WIB di Hotel Flaminggo, Bandungan, Kabupaten Semarang.

“Peristiwa penganiayaan yang melukai dua orang pemuda tersebut, terjadi tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB, di Hotel Flaminggo,” terang AKP Teguh.

Baca Juga:  Percobaan Pencurian Kotak Amal Mushola Tertangkap Kamera CCTV

Selanjutnya, AKP Teguh Susilo Hadi menyampaikan detail kronologi kejadian penganiayaan ketika korban bernama Candra Seriawan (35), warga Petarangan 2 RT  01 RW 02, Desa Petarangan Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dan Ornald Vigara (35), warga Wonolopo RT 02 RW 10 Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen, Kota Semarang, sehabis karaoke melanjutkan check in di Hotel Flaminggo bersama dua orang LC dari tempat Cafe Karaoke tempat mereka bernyanyi. Candra Seriawan bersama seorang LC yang diduga kekasih Arab, memasuki kamar hotel nomor 11 dan rekan Candra memasuki kamar hotel nomor 8. Kurang lebih pukul 06.30 WIB, pintu kamar Candra diketuk orang dengan keras, saat membuka pintu itulah, tanpa banyak kata, Candra mendapatkan dua kali tusukan di bagian perut sebelah kiri dari Arab, menggunakan pisau lipat. Teriakan minta tolong Candra didengar oleh Ornald yang menginap di kamar nomor 8, saat Ornald bermaksud menolong Candra, paha depan bagian dalamnya tak luput dari tusukan pisau Arab.

Baca Juga:  Kasus Penusukan Pegawai Konter Jawara Cell di Salatiga Terungkap Motif dan Kronologinya, Ini Jelasnya

“Peristiwa ini terjadi ketika korban bernama Candra Seriawan (35), warga Petarangan 2 RT  01 RW 02, Desa Petarangan Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dan Ornald Vigara (35), warga Wonolopo RT 02 RW 10 Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen, Kota Semarang, sehabis karaoke di sebuah cafe, melanjutkan check in di Hotel Flaminggo bersama dua orang LC dari tempat Cafe Karaoke tempat mereka bernyanyi. Candra Seriawan bersama seorang LC yang diduga kekasih Arab, memasuki kamar hotel nomor 11 dan rekan Candra memasuki kamar hotel nomor 8. Kurang lebih pukul 06.30 WIB, pintu kamar Candra diketuk orang dengan keras, saat membuka pintu itulah, tanpa banyak kata, Candra mendapatkan dua kali tusukan di bagian perut sebelah kiri dari Arab, menggunakan pisau lipat. Kemudian Candra berlari sambil memegangi perutnya yang terluka ke kamar nomor 8, tempat Ornald menginap. Teriakan minta tolong Candra didengar oleh Ornald, saat Ornald bermaksud menolong Candra, paha depan bagian dalamnya tak luput dari tusukan pisau Arab,” imbuh AKP Teguh.

Baca Juga:  Viral! Pengemudi Mobil Tabrak Tiga Remaja Pembawa Sajam di Exit Tol Bawen, Polisi Ungkap Kronologi dan Bukti Penting

Disampaikan lagi oleh AKP Teguh, setelah menusuk kedua korban, Arab melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Sementara itu, kedua korban dilarikan ke RSUD Ambarawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat di RSUD Ambarawa, pelaku masih berusaha mengejar korban, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh satpam RSUD Ambarawa.

“Pelaku terbilang nekat, karena sesaat setelah menganiaya korban, pelaku lari. Namun pada saat kedua korban dilarikan ke RSUD Ambarawa, pelaku mengejar mereka dan akhirnya diamankan oleh satpam RSUD Ambarawa,” kata AKP Teguh.

Atas perbuatan nekatnya, Arab kini harus mendekam di kantor Polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan sangkaan pasal  351 Ayat 2 KUHP setelah dilakukan gelar perkara di Kantor Polsek Bandungan, Rabu (26/09/2018) sekira pukul 09.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku dan saksi – saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 ayat 2 KUHP, dari hasil gelar perkara di Kantor Polsek Bandungan pagi tadi,” tegas AKP Teguh Susilo Hadi. (Agus S/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!