Gasak Laptop Anak Kos, Rahmat Dicokok Polisi Dirumahnya

Foto: Tersangka Rahmat Saat Menjalani Pemeriksaan
Dikantor Polsek Sidomukti Polres Salatiga

Salatiga, BeritaGlobal.net – Sebuah rumah kos di daerah Banjaran, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga menjadi sasaran pencurian.  Belakangan korban diketahui bernama Devi Intan Permatasari, warga kelurahan Dukuh, kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Berdasarkan informasi dihimpun, kejadian bermula ketika korban pulang dari bekerja, Jumat (20/10/2017) lalu. Dia mendapati kamarnya dalam kondisi acak – acakan, saat itu dia mendapati laptop beserta chargernya yang ditaruh diatas meja dan celengan telah hilang.  Seketika itu korban langsung melaporkan hilangnya laptop dan barang berharga miliknya ke mapolsek Sidomukti.

Baca Juga:  Polres Trenggalek Berhasil Menggulung Komplotan Pencuri Emas di Pasar Gandusari

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan, maka pelaku mengarah pada tersangka.  Tanpa menunggu waktu lama, langsung dilakukan penangkapan dikediamannya tanpa perlawanan. Polsek Sidomukti Salatiga berhasil meringkus Rahmat Waluyo (21 tahun), warga Ledok Salatiga, tersangka pencurian di rumah kos, Sabtu ( 21/10/2017 ).

Baca Juga:  Penghujung Senja Cekpon: Kakek di Simalungun Ditangkap dengan Sabu 115 Gram dan Airsoft Gun

Saat dihubungi, Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan S.I.K., M.H., M.I.K.,  membenarkan penangkapan itu, kini ditangani oleh Polsek Sidomukti. Terpisah, Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto, S.H., mengatakan, “penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dimana pelakunya mengarah pada Rahmat Waluyo.”

Pelaku masuk ke kamar dengan cara memanjat tembok dapur, lalu masuk ke kamar kos korban dan keluar lewat jendela depan. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit laptop merk Forsa warna hitam berikut chargernya, uang tunai Rp. 9.500,- ( sembilan ribu lima ratus rupiah ) dan 1 celengan terbuat dari kardus. Semuanya masih ditangan tersangka.

Baca Juga:  Belasan Orang Pengeroyok Guru Silat Akhirnya Ditangkap Polisi, 5 Diantaranya Telah Jadi Tersangka

Dikatakan lebih lanjut oleh Kompol Arif, “Kami akan kembangkan dulu kasusnya, ada kemungkinan tersangka melakukan juga di tempat lain,” tegasnya. Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Agus/Sus)

Editor : Agus S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!