KPU Sidoarjo Selesaikan Distribusi Logistik Pilkada, Pemilih Terima Undangan Resmi

Laporan: Damayanti

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – 26 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah merampungkan distribusi logistik Pilkada 2024 ke seluruh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) pada Senin (25/11). Dengan ini, Sidoarjo siap menggelar pesta demokrasi pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, menyatakan distribusi berjalan sesuai jadwal dan tanpa kendala. “Hari ini, kami menyelesaikan pengiriman logistik ke empat kecamatan terakhir, yaitu Candi, Krembung, Tarik, dan Taman. Logistik untuk 18 kecamatan di Sidoarjo telah sepenuhnya terkirim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Aksi Copet di Mall Grand City Terungkap, Polsek Genteng Amankan Pelaku Berkat Rekaman CCTV

Logistik yang didistribusikan mencakup:

5.466 kotak suara,

10.932 bilik suara,

1.519.796 surat suara (sesuai DPT sebanyak 1.479.539 pemilih ditambah 2,5% cadangan).

Setelah tiba di PPK, logistik ini akan didistribusikan ke tingkat desa melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada H-2. Selanjutnya, logistik akan dikirim ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pengamanan ketat dari Linmas, kepolisian, dan TNI.

Baca Juga:  Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

Fauzan menjelaskan bahwa tambahan 2,5% surat suara disiapkan untuk mengantisipasi pemilih tambahan (DPT-b). “Tambahan ini untuk melayani pemilih yang pindah TPS atau baru terdaftar. Prinsipnya, semua warga yang memenuhi syarat memilih harus terlayani,” jelasnya.

Selain logistik, KPU Sidoarjo juga memastikan para pemilih menerima formulir C-Undangan, yang merupakan undangan resmi untuk menggunakan hak pilih. Pendistribusian formulir ini dilakukan oleh petugas KPPS mulai Senin (25/11/24)

Baca Juga:  \"Melayani dengan Hati\": Satpas Colombo Surabaya Jadi Pusat Pelayanan SIM Modern dan Nyaman

Menurut aturan terbaru, formulir undangan dapat disampaikan melalui dua cara:

Langsung, dengan menyerahkan formulir fisik ke pemilih.

Digital, melalui pesan pribadi WhatsApp (japri) jika pemilih sulit dijumpai.

“Pemilih yang menerima undangan secara digital dapat menunjukkan bukti undangan tersebut di TPS untuk menggunakan hak pilih mereka,” kata Fauzan.

KPU berharap metode ini mempermudah masyarakat, meningkatkan partisipasi pemilih, dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sukses. \”Kami optimis proses pemilu akan berlangsung lancar, aman, dan kondusif,\” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!