LAPK SIDAK APRESIASI POLRES SALATIGA YANG BERHASIL UNGKAP KASUS PENIPUAN BERMODUS KREDIT RUMAH, USUT TUNTAS DAN TANGKAP SIAPA SAJA YANG TERLIBAT
BAGI CALON KONSUMEN SEBAIKNYA TELITI SEBELUM MEMBELI
Salatiga,beritaglobal.net – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Salatiga dalam mengungkap berbagai kasus. Salahsatunya adalah kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan kredit perumahan keradenan bersubsidi yang berada di Kelurahan Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Tak butuh waktu lama jajaran Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku yakni GCP (36) warga Kalioso, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga pada Selasa (21/8/2018). Sebelum di ditangkap pelaku sempat kabur hingga akhirnya berhasil diringkus di Jakarta.
“Kami sangat mengapresiasi Polres Salatiga atas keberhasilan mengungkap sejumlah kasus baru – baru ini. Salah satunya kasus dugaan penipuan ini,”ungkap President Direktur LAPK SIDAK Agus Subekti kepada beritaglobal.net, Minggu (27/8/2018) sore.
Lanjut Agus, “Kita sangat bangga dan salut kepada kepolisian yang telah bekerja keras dalam menciptakan suasana kondusif, aman dan tentram di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, polisi berhasil memecahkan kejadian luar biasa seperti kasus penipuan ini yang memakan korban banyak,” beber Agus Subekti.
Sebagai lembaga yang membidangi tentang perlindungan konsumen Agus berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak kembali terjadi peristiwa serupa. Mengingat korbannya banyak.
“Kasus ini harus di usut tuntas serta ditelusuri dana tersebut mengalir kemana saja dan siapa saja yang terlibat dan ikut menikmati dari hasil kejahatan tersebut,”tandas Agus.
Atas peristiwa tersebut kami LAPK SIDAK turut prihatin dan semoga bagi para korban diberi kesabaran serta jalan keluar yang baik.
“Saya turut prihatin atas kejadian ini dan semoga bagi para korban lekas mendapat kejelasan,”ungkap Agus.
Dengan kejadian tersebut, kami himbau bagi masyarakat sebelum memutuskan untuk kredit rumah alangkah baiknya di lakukan kroscek terlebih dahulu kebenaran dan legalnya sebelum membayar uang sebagai DP (down payment).
“Sebaiknya sebelum memutuskan untuk membayar DP, para calon konsumen tanyakan dulu legalnya dengan melihat kelengkapan ijin developer, diantaranya Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Ijin Penggunaan Bangunan (IPB), Prasarana sudah tersedia, Kondisi tanah matang dan Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer serta IMB Induk,”jelas Agus.
Jika pihak developer bisa menunjukan itu semua berarti kemungkinan tertipu sangatlah minim.
“Intinya masyarakat sebelum memutuskan kredit perumahan harus jeli,”pungkas Agus. (Fera/Choirul)
Tinggalkan Balasan