OTT KPK di Kudus Terkait Informasi Dugaan Suap Pengisian Jabatan, Sembilan Orang Diamankan

Logo KPK (IG.official.KPK)

Kudus, beritaglobal.net – Diberitakan sebelumnya, tentang penyegelan ruang Sekda dan Staf Khusus Bupati Kudus, pada Jumat (26/07/2019) siang, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan OTT dilakukan KPK di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

“Benar, KPK mengkonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini, Jumat (26/07/2019),” ujar Basaria Panjaitan kepada awak media.

Baca Juga:  Polres Trenggalek Gelar Pengajian Maulid Nabi, Kapolres Serukan Keteladanan Rasulullah dalam Profesionalisme Polri

Baca juga: Segel Bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’ Menempel di Pintu Ruang Sekda dan Staf Khusus Bupati Kudus

KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat. Basaria mengatakan OTT tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat,” katanya.

Baca Juga:  PBVSI Sidoarjo Siap Cetak Generasi Atlet Voli

Basaria mengatakan transaksi suap itu dilakukan terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Tim juga mengamankan sejumlah uang, dalam OTT tersebut.

“Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,” kata Basaria.

Saat ini, pihak – pihak yang diamankan dalam operasi senyap itu dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut. Saat ini, pemeriksaan intensif sedang dilakukan.

Baca Juga:  Kapolres Bondowoso Tekankan Pentingnya Nilai Patriotisme dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

“Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak – pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi,” kata Basaria. (Agus S/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!