Pengadilan Negeri Salatiga, Gelar Sidang Laka Lantas yang Tewaskan Budiono
![]() |
Jalannya Sidang Perkara Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Salatiga |
Salatiga, beritaglobal.net – Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Osamaliki Salatiga, tepatnya di depan Cafe Bilyard Utama, Rabu (08/11/2017) lalu, memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (25/01/2018) dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/2018/PN Slt.
Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB, dengan dipimpin seorang Hakim Ketua dan dua orang hakim anggota, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari tiga orang saksi pada saat kejadian kecelakaan terjadi.
Disebutkan oleh saksi pertama Heriyanto warga Jalan Osamaliki, bahwa kecelakaan yang menewaskan Budiono seorang purnawirawan TNI, disebabkan oleh sebuah mobil Mitsubishi Pajero nopol H 5087 RI yang dikemudikan oleh terdakwa TSY.
Lebih lanjut dijelaskan Heriyanto bahwa kejadian terjadi sekira pukul 04.30 WIB, yang pada saat itu dia sedang berada di depan sebuah ruko di Jalan Kalinongko.
Sementara saksi ke dua yang dihadirkan dalam persidangan kali ini menjelaskan bahwa sesaat sebelum musibah terjadi, mobil Pajero menghindari sebuah truk yang berjalan dari arah Semarang terlalu melambung ke kanan, sehingga menghabiskan sebagian badan jalan dari arah Solo.
Setelah sidang dengan agenda mendengar kesaksian para saksi, kuasa hukum TSY, Drs. H. Sri Mulyono, S.H., M.H., memaparkan bahwa kecelakaan bermula dari adanya sebuah truk yang berjalan melambung sehingga TSY membanting setir ke kiri hingga naik ke trotoar dan melanggar Almarhum Budiono yang pada saat itu sedang berjalan kaki.
Lebih lanjut Sri Mulyono mengungkapkan bahwa TSY akan mengikuti seluruh proses hukum tanpa mengurangi niat baiknya yang telah meminta maaf kepada keluarga korban pasca kejadian serta telah memberikan santunan kerahiman dari pembiayaan di rumah sakit hingga acara peringatan 40 hari meninggalnya korban.
Sidang selanjutnya di rencanakan berlangsung pada hari Kamis (01/02), dengan agenda mendengar saksi – saksi yang meringankan terdakwa. (Agus S)
Editor: Heru S
Tinggalkan Balasan