Polres Lumajang Berhasil Bekuk Pelaku Perjudian, Amankan 11 Tersangka

Laporan: Ninis Indrawati

LUMAJANG| SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan perjudian terus dilakukan oleh Polres Lumajang Polda Jatim. Dalam satu bulan terakhir, tim Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian, baik online maupun konvensional.

Penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita yang digagas Presiden RI untuk menindak aktivitas ilegal di masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Pacu Penanganan Banjir Waru-Tanggulangin: Sinergi Solusi Jangka Panjang dan Edukasi Warga

AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kapolres Lumajang, menyampaikan bahwa dari 11 kasus yang diungkap, 10 di antaranya terkait judi online (Judol), sementara satu kasus lainnya adalah judi konvensional jenis dingdong.

\”Keberhasilan ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program 100 hari kerja Presiden. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah Lumajang,\” ujar AKBP Rofik, Kamis (21/11).

Baca Juga:  Sigap di Tengah Banjir: Babinsa Banyubiru Bantu Atur Lalu Lintas Demi Keselamatan Warga

Para pelaku judi online umumnya memanfaatkan aplikasi yang tersedia di Play Store. Setelah mendaftarkan akun dan melakukan deposit uang, mereka mulai memasang taruhan dengan peluang menang ketika memperoleh kombinasi gambar tertentu.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pekerja swasta hingga mahasiswa. Total uang taruhan yang diamankan dalam kasus ini berkisar hingga Rp10 juta per kasus.

Baca Juga:  Hari Pahlawan, PNS Sidoarjo Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Presiden RI 

Selain judi online, Polres Lumajang juga berhasil mengungkap praktik judi konvensional dingdong di kawasan Tempeh. Meski jumlahnya tidak sebanyak judi online, kasus ini tetap menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukuman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Genjot Program Renovasi 395 Warung Rakyat

\”Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perjudian adalah penyakit sosial yang harus diberantas demi keamanan dan ketertiban masyarakat,\” tegas AKBP Rofik.

Pihak Polres Lumajang berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal di lingkungannya demi menciptakan kondisi yang kondusif dan aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!