Polres Sampang Tindak Tegas Arena Sabung Ayam di Kedundung, Wujud Nyata Komitmen Berantas Perjudian
Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Sabtu (25/1/2025) pukul 15.30 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedundung, Iptu Syafriwanto, dengan dukungan penuh dari tim Resmob Satreskrim Polres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., MM., menjelaskan bahwa tindakan ini diambil menyusul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga yang terganggu dengan adanya judi sabung ayam di Desa Batuporo Barat. Tindak lanjut segera dilakukan dengan mengerahkan anggota Polsek Kedundung untuk menyelidiki laporan tersebut,” ungkap AKBP Hartono.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang disebut-sebut sebagai arena sabung ayam. Namun, setibanya di tempat kejadian, para pelaku telah melarikan diri.
“Ketika petugas sampai di lokasi, arena sabung ayam sudah kosong. Hanya ada bangunan semi permanen yang digunakan sebagai gelanggang serta beberapa tenda penjual makanan di sekitar area,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan, petugas memutuskan untuk merobohkan seluruh bangunan semi permanen yang dapat digunakan kembali sebagai arena perjudian. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam aduan dan satu lembar terpal berwarna biru dan oranye.
Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sampang.
“Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Kami berharap para pelaku segera sadar dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, AKBP Hartono juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami memohon partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Laporan dapat disampaikan melalui anggota Polres Sampang atau melalui call center kami di 110 dan nomor WhatsApp 087787358078,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian di wilayah kita,” tambahnya.
Pembubaran perjudian sabung ayam di Kedundung menjadi bukti nyata komitmen Polres Sampang dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian. Langkah tegas ini sekaligus menunjukkan upaya Polres Sampang menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.
Dengan tindakan tersebut, Polres Sampang berharap tidak ada lagi aktivitas serupa yang meresahkan warga. Kepolisian juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah Kabupaten Sampang demi menjaga kenyamanan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan