Polresta Sidoarjo Tangkap 56 Tersangka dalam Operasi Pemberantasan Perjudian Online
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya menekan angka perjudian yang semakin meresahkan, Polresta Sidoarjo berhasil membongkar 53 kasus perjudian dalam satu bulan terakhir, yakni dari 29 Oktober hingga 25 November 2024. Sebanyak 56 tersangka ditangkap oleh jajaran Polresta Sidoarjo bersama Polsek di wilayah hukum Sidoarjo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Sidoarjo pada Senin (25/11/2024), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa operasi ini, merupakan bagian dari implementasi program nasional Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring.
“Kami menindaklanjuti arahan Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jatim untuk memerangi perjudian. Dalam operasi ini, 56 tersangka telah kami amankan, dengan rincian 54 di antaranya terlibat perjudian online, sementara dua lainnya merupakan pelaku judi konvensional,” ujar Kombes Pol Christian Tobing didampingi jajaran pimpinan Polresta Sidoarjo.
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah menerima titipan uang dan nomor dari pemain untuk dimainkan di platform perjudian online. Dari kegiatan ini, masing-masing pelaku diperkirakan mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000 per bulan.
Operasi ini mengungkap bahwa aktivitas perjudian tersebut telah berlangsung selama enam bulan terakhir, dengan total pendapatan per pelaku mencapai Rp 12 juta per bulan.
Jika dihitung dari 56 tersangka yang ditangkap, total omset perjudian online yang berhasil dibongkar mencapai Rp 672 juta per bulan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 55 unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 15.318.000 yang diduga berasal dari transaksi perjudian.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 47 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolresta Sidoarjo mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional. “Kami meminta masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial,” ujarnya.
Pihak Polresta Sidoarjo juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengungkapan kasus serupa guna memastikan Sidoarjo bebas dari praktik perjudian yang meresahkan.
Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas praktik-praktik yang merugikan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya untuk menghentikan aktivitas mereka. (*)
Tinggalkan Balasan