Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Narkoba, Tangkap Kurir dan Sita Sabu serta Extacy
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir berinisial A S pada Kamis, 31 Oktober 2024. Penangkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda di Kota Surabaya, yaitu di kos-kosan Jl. Pulosari III K dan di samping bok Jl. Kencana Sari, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu, ekstasi, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas narkoba.
Tersangka A S, seorang pria berusia 42 tahun yang bekerja sebagai driver Shopee Food, ditangkap setelah petugas menemukan sejumlah besar narkotika di kos-kosannya. Barang bukti yang disita di lokasi pertama, antara lain tiga kantong plastik berisi sabu seberat lebih dari 19 gram, serta beberapa bungkus ekstasi dengan total berat sekitar 28 gram. Selain itu, polisi juga menyita peralatan lain seperti timbangan elektrik dan plastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus narkoba.
Setelah penangkapan pertama, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti lebih lanjut di lokasi kedua, yaitu di samping bok Jl. Kencana Sari. Di sana, ditemukan sabu seberat 9,4 gram dan satu bungkus pop corn yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengiriman narkotika dilakukan dengan cara diranjau pada malam hari di dekat Hotel Utami, Jl. Raya Juanda, Sidoarjo. Narkoba tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli yang sudah menunggu di Surabaya.
Tersangka mengungkapkan bahwa ia telah berperan sebagai kurir narkotika sejak Juli 2024. Setiap gram sabu yang diantarnya memberinya komisi sebesar Rp 15.000, sementara untuk setiap butir ekstasi yang dikirim, ia mendapat komisi Rp 10.000.
Pihak kepolisian kini tengah mengejar keberadaan R, bandar narkoba yang mengendalikan jaringan tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak para pelaku lainnya.
Tersangka A S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan kasus narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan