Tega Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Polres Semarang Saat Menggelar Konfrensi Pers

 

Laporan: W Widodo

UNGARAN | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial BR(37) tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 9 tahun, sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2023 dan 25 Maret 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., mejelaskan bahwa pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Dan antara pelaku dan ibu korban menikah pada Maret 2023. 

“Pelaku berinisial BR (37 ) dan Korban MF berusia 9 Th, ibu korban S (32 ) menikah dengan pelaku sekira bulan Maret 2023. Dari keterangan pelaku korban melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali, yaitu pada sekitar akhir tahun 2023 dan 25 Maret 2024,” tutunya  kepada awak media saat konferensi pers di ruang loby Polres Semarang, Kamis(25/4). 

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2025: Langkah Preventif Polres Blitar dalam Menciptakan Ketertiban Lalu Lintas

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya pertama kali saat ibu korban tidak dirumah. Dan korban minta digendong saat selesai mandi. 

“Saat pelaku menggendong korban selesai mandi, korban melakukan aksi pencabulan di dalam kamar. Dan kejadian kedua saat pelaku, istrinya (Ibu korban) dan korban tidur bersama dikamar. Saat ibu korban terlelap sekitar tengah malam, pelaku melakukan hal yang sama kepada korban,”imbuhnya. 

Baca Juga:  Sertijab Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan Gantikan AKBP Indra Mardiana

Atas kejadian tersebut, pada  29 Maret 2024 korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, dan kemudian ibu korban melapor ke Polres Semarang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada (2/4/2024). 

Adapun motif atau latar belakang pelaku melakukan perbuatannya kepada anak tirinya, karena pelaku jengkel kepada istrinya yang masih berkomunikasi dengan mantan suami atau ayah kandung korban. Hal ini disampaikan pelaku langsung kepada awak media yang melemparkan pertanyaan tersebut. 

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan 24 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Surabaya

“Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!