Kasus Penggelapan Dua Mobil di Boyolali, Polisi Tangkap Pelaku di Sukoharjo
Laporan: Wahyu Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku berinisial BMRRP (37), warga Kabupaten Sleman, ditangkap di wilayah Baki, Sukoharjo, pada Minggu (26/1/2025). Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp125 juta dan menjadi bukti kerja keras serta sinergi aparat kepolisian.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini. \”Ini adalah bukti nyata dedikasi dan kerja sama yang solid antara Polsek Cepogo dan Tim Resmob Polres Boyolali. Saya mengapresiasi kinerja luar biasa semua personel yang bekerja cepat dan profesional,\” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Kasus bermula pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Dukuh Sidorejo, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Pelaku menyewa dua unit kendaraan Mitsubishi Colt 120 SS milik Purwanto (50), dengan perjanjian sewa selama 10 hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada pihak lain.
Setelah merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan mendalam. Dengan kerja keras dan analisis lapangan, pelaku berhasil dilacak dan diamankan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya:
1. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari dua unit Mitsubishi Colt 120 SS.
2. Satu unit Mitsubishi Colt 120 SS dengan nomor polisi AD 9549 WW beserta STNK atas nama H. Budi SE, warga Andong, Boyolali.
Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam pembuktian kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Boyolali berharap pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan. \”Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan identitas penyewa dengan benar dan menggunakan kontrak resmi dalam transaksi untuk mencegah kejadian serupa,\” tegasnya.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. \”Kami akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Boyolali,\” tambahnya.
Korban, Purwanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bekerja cepat menyelesaikan kasus ini. \”Saya berterima kasih kepada Polsek Cepogo dan Polres Boyolali atas bantuannya. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,\” ujarnya.
Pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Dengan keberhasilan ini, Polsek Cepogo dan Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindak kriminal serupa. (*)
Tinggalkan Balasan