Kasus Penggelapan Dua Mobil di Boyolali, Polisi Tangkap Pelaku di Sukoharjo

Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku berinisial BMRRP (37), warga Kabupaten Sleman, ditangkap di wilayah Baki, Sukoharjo, pada Minggu (26/1/2025). Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp125 juta dan menjadi bukti kerja keras serta sinergi aparat kepolisian.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini. \”Ini adalah bukti nyata dedikasi dan kerja sama yang solid antara Polsek Cepogo dan Tim Resmob Polres Boyolali. Saya mengapresiasi kinerja luar biasa semua personel yang bekerja cepat dan profesional,\” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Baca Juga:  Koin NU : Sekeping Koin Berjuta Manfaat Demi Kemaslahatan Umat

Kasus bermula pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Dukuh Sidorejo, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Pelaku menyewa dua unit kendaraan Mitsubishi Colt 120 SS milik Purwanto (50), dengan perjanjian sewa selama 10 hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada pihak lain.

Setelah merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan mendalam. Dengan kerja keras dan analisis lapangan, pelaku berhasil dilacak dan diamankan.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Peduli: Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak PMK di Tingkir

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya:

1. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari dua unit Mitsubishi Colt 120 SS.

2. Satu unit Mitsubishi Colt 120 SS dengan nomor polisi AD 9549 WW beserta STNK atas nama H. Budi SE, warga Andong, Boyolali.

Baca Juga:  Misi Mulia Polres Salatiga: Ribuan Anak Sekolah dan Santri Nikmati Makanan Bergizi

Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam pembuktian kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Boyolali berharap pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan. \”Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan identitas penyewa dengan benar dan menggunakan kontrak resmi dalam transaksi untuk mencegah kejadian serupa,\” tegasnya.

Baca Juga:  P4GN di Kemenkumham Jatim: Tes Urine Jadi Bukti Keseriusan Berantas Narkoba

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. \”Kami akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Boyolali,\” tambahnya.

Korban, Purwanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bekerja cepat menyelesaikan kasus ini. \”Saya berterima kasih kepada Polsek Cepogo dan Polres Boyolali atas bantuannya. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,\” ujarnya.

Baca Juga:  Langkah Terhormat Menuju Purna Bakti: Pedang Pora Hiasi Perpisahan 9 Anggota Polres Salatiga

Pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Dengan keberhasilan ini, Polsek Cepogo dan Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindak kriminal serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!