Mantan Sales PT. Harapan Jaya Saguna Ditangkap Polisi, Modus Penipuan Berujung Kerugian Miliaran Rupiah
![]() |
Polres Salatiga saat menggelar konferensi pers |
Laporan: W Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Mantan sales PT.Harapan Jaya Saguna, AS (45) kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Salatiga. Ia diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 2.793.165.550. AS, yang tinggal di Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, diketahui memanipulasi pembayaran dari 15 toko pelanggan dengan cara-cara licik.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/09/24), Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Arifin Suryani dan Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka. AS dengan cerdik menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu untuk memanipulasi data transaksi toko-toko yang menjadi kliennya.
“Tersangka melaporkan kepada perusahaan bahwa semua toko membayar dengan sistem tempo 60 hari, padahal kenyataannya, seluruh toko tersebut membayar secara tunai saat barang diterima,” jelas Kapolres Aryuni. Seluruh pembayaran ini masuk ke rekening pribadi AS, bukan ke rekening perusahaan.
Selain menjual barang di bawah harga pasaran, AS juga melakukan order fiktif dari beberapa toko. Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa enam toko yang namanya tercatat melakukan pemesanan barang ternyata tidak pernah benar-benar melakukan pemesanan. Nama-nama toko ini hanya digunakan sebagai kedok oleh AS untuk memperbesar jumlah pengiriman fiktif.
Untuk menguatkan aksinya, AS juga memanipulasi surat jalan yang seharusnya digunakan oleh pengemudi dalam pengiriman barang. “Tersangka meminta surat asli dari pengemudi lalu menukarnya dengan surat jalan palsu. Dengan cara ini, pengiriman fiktif yang dilaporkan tersangka terlihat nyata dan uangnya dikantongi secara pribadi,” tambah Kapolres.
“Tersangka menjual barang bahan bangunan di bawah harga pasaran dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya. Selain itu, dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” kata Kapolres kepada suaraglobal.com.
Atas perbuatannya, AS dikenai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang disertai dengan Pasal 65 KUHP. AS terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam menjalankan kejahatan tersebut, termasuk surat jalan palsu dan beberapa bukti transaksi keuangan yang menunjukkan aliran dana masuk ke rekening pribadi AS.
Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya aksi serupa di tempat lain. Kepolisian Salatiga juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus serupa yang dapat merugikan perusahaan secara besar-besaran. (*)
Tinggalkan Balasan