Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polda Jatim berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersajam yang beraksi di Jalan Raya Ir Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 01.50 wib itu menimpa seorang mahasiswi saat pulang kuliah malam.

Baca Juga:  Patroli Ramadan Skala Besar: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jaga Keamanan dan Berbagi Sahur

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan di tempat kejadian perkara (TKP) itu korban dipepet oleh 6 tersangka dan motor korban dirampas.

\”Satu tersangka dari komplotan tersebut sudah kami tangkap, dan terbaru ada 2 tersangka lagi berhasil ditangkap Polsek Lakarsantri,\” AKBP Jumhur, Kamis (26/12).

Baca Juga:  Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang, Ini Jelasnya 

Tersangka yang ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yakni RAR, warga Kenjeran Surabaya.

\”RAR ini berperan sebagai joki, dan tersangka ini juga seorang residivis kasus yang sama,\” ungkap AKBP Jumhur.

Baca Juga:  Polres Lumajang Berhasil Bekuk Pelaku Perjudian, Amankan 11 Tersangka

Sementara itu dua tersangka begal dari komplotan ini yang ditangkap Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya adalah berinisial AY (19) dan AS (20).

Mereka ditangkap setelah membegal motor Honda Vario milik RA (19) di Jalan Lakarsantri-Driyorejo pada Senin (21/10/2024) dini hari.

Baca Juga:  Staf Ahli Menteri PU Pantauan Jalur Lebaran 2025: Rest Area KM 456 Salatiga Siap Sambut Pemudik

AKBP Jumhur menambahkan, tersangka AS berperan membawa motor korban dan membawa sajam,sedangkan AY melakukan pembegalan.

\”Untuk tersangka yang masih DPO yakni AR berperan sebagai joki motor dan menghadang korban bersama AD dan RB,\” tambah AKBP Jumhur.

Baca Juga:  Warga Surabaya Meriahkan Program \"Mari Nyoblos Mangan Wareg\" di Hari Pemilu

Komplotan begal ini menjalankan aksinya, berawal nongkrong di pinggir jalan kemudian ada yang lewat dan diikuti lalu dirampas motornya.

Hasil kejahatannya motor korban sudah dijual dan satu tersangka ini mengatakan bahwa dia mendapatkan bagian sebesar Rp 750 ribu.

Baca Juga:  Kominfo Sampang: Pentingnya Keterlibatan Admin Operator untuk Penyelesaian Pengaduan Efektif

\”Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka,\” terangnya.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 2025, Polres Lumajang dan Kemenhub Gelar Ramp Check Armada Bus

Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang juga berhasil menggagalkan aksi kejahatan.

\”Banyak kejahatan yang terjadi di jalanan yang berawal digagalkan oleh masyarakat,\” kata Kompol Rizal.

Baca Juga:  Dinamika Kepemimpinan: Kapolres Sampang Pimpin Sertijab Kabagops dan Kabag SDM

Ia menghimbau agar masyarakat juga pro aktif dalan menjaga Kamtibmas dan segera melaporkan ke Polisi terdekat saat melihat atau mengalami tindak kejahatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!