Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Diciduk, Sabu 6,7 Gram Diamankan Polisi
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika yang masih beroperasi di wilayah Surabaya. Pelaku berinisial AE (37) ditangkap pada Senin (20/1/2025) di depan sebuah warung di Jalan Tempel Sukorejo. Dalam operasi ini, polisi menemukan bukti transaksi narkotika dari ponsel milik tersangka.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi, AE mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Simo Margorejo VI. Polisi segera bergerak ke lokasi dan menemukan delapan bungkus sabu seberat total 6,765 gram yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas selempang, (26/02/25).
Selain sabu, petugas juga menyita dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah ATM, serta empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Jaringan Narkoba dan Modus Operasi
Dari hasil penyelidikan, AE mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial CM yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AE membeli sabu dengan harga Rp900.000 per gram dan menjualnya kembali seharga Rp1.000.000 per gram, memperoleh keuntungan Rp100.000 per gram.
“Tersangka mengaku telah menerima sabu dari CM sebanyak dua kali, yakni pertama seberat 10 gram dan kedua seberat 22 gram. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana narkotika diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang terjual,” jelas AKBP Suria Miftah, Rabu (26/02/25).
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polisi Imbau Masyarakat untuk Waspada
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan terorganisir. Polrestabes Surabaya terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi narkoba, segera laporkan kepada kami,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty.
Polisi berkomitmen untuk memperketat pengawasan, terutama di daerah rawan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memutus rantai distribusi narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Surabaya. (*)
Tinggalkan Balasan