Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Diciduk, Sabu 6,7 Gram Diamankan Polisi

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika yang masih beroperasi di wilayah Surabaya. Pelaku berinisial AE (37) ditangkap pada Senin (20/1/2025) di depan sebuah warung di Jalan Tempel Sukorejo. Dalam operasi ini, polisi menemukan bukti transaksi narkotika dari ponsel milik tersangka.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi, AE mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Simo Margorejo VI. Polisi segera bergerak ke lokasi dan menemukan delapan bungkus sabu seberat total 6,765 gram yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas selempang, (26/02/25).

Baca Juga:  Pangdam XII/TPR serta Kapolda Kalbar Dampingi Wakasad TNI, Dalam Gowes Tour De Singkawang G150K

Selain sabu, petugas juga menyita dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah ATM, serta empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Jaringan Narkoba dan Modus Operasi

Dari hasil penyelidikan, AE mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial CM yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AE membeli sabu dengan harga Rp900.000 per gram dan menjualnya kembali seharga Rp1.000.000 per gram, memperoleh keuntungan Rp100.000 per gram.

“Tersangka mengaku telah menerima sabu dari CM sebanyak dua kali, yakni pertama seberat 10 gram dan kedua seberat 22 gram. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana narkotika diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang terjual,” jelas AKBP Suria Miftah, Rabu (26/02/25).

Baca Juga:  Gempur Curanmor dan Narkoba! Polres Bangkalan Gandeng Warga Jaga Keamanan

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polisi Imbau Masyarakat untuk Waspada

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Sambut Kunjungan Grand Syekh Al Azhar, Prof. Ahmed Al-Thayeb, di Istana Merdeka

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan terorganisir. Polrestabes Surabaya terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi narkoba, segera laporkan kepada kami,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty.

Polisi berkomitmen untuk memperketat pengawasan, terutama di daerah rawan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memutus rantai distribusi narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Surabaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!