Residivis Narkoba di Surakarta Kembali Diciduk: Beli Ganja via Transfer, Ini Jelasnya 

Laporan: Tedy M

SURAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial EDN (30), warga Gilingan, Banjarsari, Kota Surakarta, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar di Kampung Gumunggung, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penggunaan ganja di lokasi tersebut.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

“Setelah menerima informasi dari warga, kami segera melakukan pengintaian di lokasi yang diduga sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, kami mengamankan pelaku EDN setelah dilakukan penggeledahan,” ungkap Kompol Edi pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga:  Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus kecil ganja, dua bungkus kertas rokok merek Royo, selembar kertas buku tulis, serta satu unit ponsel Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Beli Ganja via Transfer, Ambil di Lokasi Misterius

Dari hasil interogasi, EDN mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial “I”, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara daring, dengan pelaku mentransfer uang sebesar Rp250.000 melalui rekening Bank BCA (nomor rekening tidak diingat).

Baca Juga:  Polsek Krembangan Bongkar Kasus Judi Online di Surabaya, Tangkap Seorang Warga Tambak Asri

Setelah pembayaran dilakukan, pelaku mendapatkan petunjuk dari “I” untuk mengambil ganja di sebuah lokasi di daerah Mayang, Gawok, Sukoharjo. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsinya sendiri.

Residivis Kasus Serupa

Lebih lanjut, Kompol Edi mengungkapkan bahwa EDN bukan kali pertama berurusan dengan hukum. “Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Kini, dia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Dorong Ketahanan Pangan, Tanam Jagung di Lahan Sendiri

EDN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang terlibat dalam transaksi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!