SATLANTAS POLRES SALATIGA BERIKAN DISPENSASI PERPANJANGAN SIM SELAMA LIBUR NYEPI DAN LEBARAN 2025

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Salatiga! Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Satlantas Polres Salatiga memberikan dispensasi khusus bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2025.

Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Darmin, melalui Baur SIM, Aiptu Joko Prasetyo, S.H., menjelaskan bahwa dispensasi ini diberikan karena pelayanan penerbitan SIM akan tutup sementara dari 28 Maret hingga 7 April 2025 dalam rangka libur nasional dan cuti bersama. Oleh karena itu, pemegang SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa dalam rentang waktu tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga 8 April 2025.

Baca Juga:  Pasutri di Banyuwangi Ditahan Atas Dugaan Penganiayaan Anak, Polisi Amankan Barang Bukti Kekerasan

“Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku,” ujar Aiptu Joko Prasetyo kepada Suaraglobal.com, Kamis (27/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang tidak memanfaatkan periode dispensasi ini harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

“Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan dalam waktu yang telah ditentukan, maka mereka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik seperti pemohon SIM pertama kali,” tambahnya.

Baca Juga:  Deteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Salatiga Gelar Tes Urin dan Razia Blok Hunian

Satlantas Polres Salatiga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan dispensasi ini guna menghindari proses administrasi yang lebih panjang. Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan pemilik SIM tetap dapat berkendara dengan legal tanpa harus khawatir SIM-nya tidak berlaku akibat masa kedaluwarsa selama periode libur panjang.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, diharapkan tetap mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan SIM lama yang masih berlaku sebelum kedaluwarsa. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi SATPAS Polres Salatiga atau datang langsung ke kantor layanan SIM setelah masa libur berakhir.

Baca Juga:  Dorong 20.000 UMKM Naik Kelas, Wabup Sidoarjo Dukung Bazar Ramadhan Gemati dan Dana Bergulir Rp 50 Juta

Kesimpulan: Manfaatkan Dispensasi untuk Hindari Pembuatan SIM Baru

Dengan kebijakan ini, masyarakat Salatiga dan sekitarnya diberikan solusi praktis agar tetap bisa memperpanjang SIM tanpa kendala administratif akibat libur panjang. Oleh karena itu, bagi pemegang SIM yang masuk dalam periode dispensasi, segera lakukan perpanjangan sebelum tenggat waktu berakhir!. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!