Yakub Adi Krisanto, Pertanyakan Kepastian Proses Hukum Dua Kliennya ke Polres Salatiga

Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Yakub Adi Krisanto dan Rekan. (Foto: dok. pribadi/YAK)

Salatiga, beritaglobal.net – Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Yakub Adi Krisanto dan rekan pertanyakan, penanganan perkara di Satreskrim Polres Salatiga, terkait aduan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Salatiga dan laporan aduan pelanggaran UU ITE terhadap kliennya, bernama SM atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial Facebook.

Kepada beritaglobal.net, Yakub Adi Krisanto yang akrab disapa YAK, Rabu (27/11/2019), menyampaikan perihal kelanjutan perkara yang dialami dua orang kliennya. “Saya mengirimkan surat ke jajaran Satreskrim Polres Salatiga, tentang penanganan perkara dua klien kami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Prajurit Korem 073/Makutarama Laksanakan Sholat Jum’at

Dirinya menyebutkan yang pertama adalah kliennya yang di adukan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance, Salatiga atas dugaan pemindahtanganan obyek fidusia, padahal kliennya tidak pernah memindahtangankan obyek tersebut.

“Tindakan Adira melawan hukum karena melakukan laporan adanya penjualan obyek fidusia, padahal klien kami sama sekali tidak memindahtangankan obyek fidusia,” terang YAK.

Ditambahkannya, bahwa PT. Adira Dinamika Multi Finance, Salatiga mengacu pada adanya aturan bahwa dilarang memindahtangankan obyek fidusia, dan itu merupakan tindak pidana.

“Dalam hal ini klien kami tidak menjual atau memindahtangankan obyek fidusia, karena digunakan dan ada di rumah,” jelasnya.

Baca Juga:  Mudik Gratis Sidoarjo 2025: Pemkab Sediakan 5 Rute, Daftar Sekarang Sebelum Kuota Habis!

Aduan Pelanggaran UU ITE

Sedangkan untuk perkara kedua yang dipertanyakan proses penangannya oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga adalah adanya aduan dari kliennya tentang pelanggaran UU ITE, dengan adanya posting yang mencemarkan nama baik.

“Menanyakan tindak lanjut laporan pengaduan yang dibuat klien kami. Apakah menurut penyelidikan polisi memenuhi unsur pidana UU ITE atau tidak, berkaitan dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui FB,” ungkapnya.

Kantor Hukum YAK dan rekan telah secara resmi mempertanyakan tindak lanjut dari kedua proses hukum tersebut dengan surat bernomor 01/PID/XI/2019 perihal Permohonan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan surat bernomor 02/PID/XI/2019 tentang Permohonan Informasi Tindak Lanjut Laporan Pengaduan yang kedua surat tersebut telah dilayangkan pada hari Senin (25/11/2019), kepada Kapolres Salatiga cq. Kasatreskrim Polres Salatiga.

Baca Juga:  Penuhi Hak Integrasi Narapidana, Lapas Semarang Gelar Sidang TPP

“Intinya, kami meminta Polres untuk menginformasikan perkembangan kasus yang melaporkan klien kami. Karena menurut Perkap No. 6/2019, terhadap laporan dilakukan gelar untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana. Sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus, jangan sampai klien kami mengalami ketidakpastian hukum,” tandasnya. (Fera Marita/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!